A. Definisi Lembaga Perusahaan Pembiayaan.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Sedangkan, Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan memiliki kegiatan usaha yang meliputi :
Perusahaan Pembiayaan memiliki kegiatan usaha yang meliputi :
1. Sewa Guna Usaha (Leasing).
2. Anjak Piutang (Factoring).
3. Pembiayaan Konsumen.