A. Definisi Lembaga Perusahaan Pembiayaan.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Sedangkan, Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan memiliki kegiatan usaha yang meliputi :
Perusahaan Pembiayaan memiliki kegiatan usaha yang meliputi :
1. Sewa Guna Usaha (Leasing).
2. Anjak Piutang (Factoring).
3. Pembiayaan Konsumen.
B. Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan(KEPMENKEU NO.448).
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 172/KMK.06/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan (KEPMENKEU NO.172).
C. Sewa Guna Usaha (Leasing).
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (Lessor), pasal 1 KEPMENKEU NO.448).
Pasal 3 KEPMENKEU NO.448
Ayat (1) : "Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut".
Ayat (2) : "Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali".
Ayat (3) : "Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan".
Lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembiayaan angsuran atau secara berkala dari pihak Lessor. Dan berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disepakati.
Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang modal yang dilease ditanggung oleh Lesse
Lesse pada akhir masa kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang modal yang dilease sesuai dengan nilai sisa yang disepakati, mengembalikan kepada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjangan lease biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya.
Hak kepemilikan atas barang modal ada pada Lessor.
D. Anjak Piutang (Factoring).
Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Pembiayaan.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
Pasal 4 KEPMENKEU NO.172
1. Pembelian dan atau pengalihan ;serta
2. Pengurusan, piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
E. Pembiayaan Konsumen.
Namun, diantara semua perusahaan pembiayaan, yang paling terkenal adalah perusahaan pembiayaan konsumen ( Consumers Finance Company ) dimana badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran ataupun pembayaran secara berkala oleh konsumen. Adapun contohnya seperti pembayaran angsuran pembelian secara cicilan kendaraan roda dua, roda empat dan lain-lain.
Ada beberapa perusahaan yang dominan dan banyak berdiri cabangnya serta memiliki konsumen yang lumayan banyak di Indonesia, seperti :
PT. Federal International Finance ( FIF ), didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance pada bulan Mei 1989, serta seiring perkembangan perusahaan berganti nama menjadi PT. Federal International Finance ( FIF ) dan fokus pada pembiayaan konsumen secara retail pada tahun 1996 sampai dengan sekarang.
1. PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk, atau yang dikenal dengan nama Adira Finance berdiri sejak tahun 1990 dan telah menjadi perusahaan terbesar dalam pembiayaan otomotif di Indonesia.
2. PT. Summit Oto Finance, yang berdiri pada tahun 1990 dengan nama awal perusahaan adalah PT. Summit Sinar Mas Finance.
3. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM), merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia.
4. PT. Bussan Auto Finance (BAF), yang berkonsentrasi melayani pembiayaan sepeda motor merek Yamaha.
5. PT. Toyota Astra Financial Services (TA Finance), merupakan perusahaan patungan antara PT. Astra International,Tbk dengan Toyota Financial Services Corporation (TFSC) yang merupakan anak dari Toyota Motor Corporation.
6. PT. Indomobil Finance Indonesia, yang merupakan perusahaan pembiayaan yang bernaung pada Indomobil Group dan berdiri sejak tahun 1993.
7. PT. BCA Finance, dengan nama awal didirikan adalah PT. Central Sari Metropolitan Leasing Corporation pada tahun 1981.
8. PT. Astra Credit Companies (ACC), merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah berdiri sejak tahun 1982 an.
9. PT. Oto Multi Artha, merupakan perusahaan pembiayaan otomotif yang independen, dimana didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1994 dengan nama badan usaha PT. Manunggal Multi Finance.
Tidak seperti bank, Perusahaan Pembiayaan dilarang:
1. Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat;
2. Menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi kreditornya;
3. Memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.
Kesimpulan
Lembaga Perusahaan pembiayaan adalah Lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik individu maupun perusahaan, & dananya tidak dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.
Dalam operasinya, PP mempunyai perbedaan dengan bank, terutama dalam sisi pasivanya.
Dan Perusahaan Pembiayaan dilarang:
Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat;
Menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi kreditornya;
Memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.
Perusahaan Pembiayaan memiliki kegiatan usaha yang meliputi :
· Sewa Guna Usaha (Leasing).
· Anjak Piutang (Factoring).
· Pembiayaan Konsumen
Daftar Pustaka
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/09/23/sekilas-beberapa-perusahaan-pembiayaan-terbesar-di-indonesia/ (diakses 21/11/2011)
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Pembiayaan (diakses 21/11/2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar