LANDASAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Sejarah perbankan syariah di Indonesia, melalui beberapa tahan periode yaitu:
1. PERIODE SEBELUM TAHUN 1992
Sebelum tahun 1992 di Indonesia telah berdiri bank syariah dalam bentuk BPR Syariah yaitu : BPRS Mardhatillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, Al-Mukaromah dimana sebagai pendiri adalah alumni ITB atau Masjid Salman (Masjid dalam lingkungan kampus ITB, Bandung). Pada periode ini BPRS didirikan sesuai dengan perundang-undang perbankan yang berlaku saat itu (bank konvensional), dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bank syariah disamping masyarakat yang belum memungkinkan untuk diajak bertransaksi syariah, sehingga BPR-Syariah tersebut mati secara pelan-pelan.
Sejarah perbankan syariah di Indonesia, melalui beberapa tahan periode yaitu:
1. PERIODE SEBELUM TAHUN 1992
Sebelum tahun 1992 di Indonesia telah berdiri bank syariah dalam bentuk BPR Syariah yaitu : BPRS Mardhatillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, Al-Mukaromah dimana sebagai pendiri adalah alumni ITB atau Masjid Salman (Masjid dalam lingkungan kampus ITB, Bandung). Pada periode ini BPRS didirikan sesuai dengan perundang-undang perbankan yang berlaku saat itu (bank konvensional), dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bank syariah disamping masyarakat yang belum memungkinkan untuk diajak bertransaksi syariah, sehingga BPR-Syariah tersebut mati secara pelan-pelan.