Label

Jumat, 20 April 2012

Angket Studi Kelayakan Bisnis


Nama pemilik              : ..........................
Alamat pemilik            : ..........................
                                    : ..........................
Nama usaha                 : ..........................
Alamat usaha              : ..........................
                                    : ..........................


 
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan mengisi dibagian kosong/titik-titik yang tersedia.

Selasa, 17 April 2012

STUDI KELAYAKAN BISNIS (SKB)


 


Tujuan:
Mata Kuliah ini memberikan kemampuan praktis yang akan digunakan dalam mempelajari kelayakan suatu bisnis.
  STUDI KELAYAKAN BISNIS
  Aspek-aspek Penilaian dalam Studi Kelayakan Bisnis
  Penetuan layak atau tidaknya suatu usaha dapat dilihat dari berbagai aspek. Ukuran kelayakan tiap proyek berbeda-beda berdasarkan jenis usahanya, namun mengacu pada aspek-aspek yang sama. Untuk melakukan penilaian terhadap aspek-aspek ini, perlu dibentuk suatu team yang terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai bidang keahlian.

Minggu, 01 April 2012

Undang-Undang Arbitrase dan Permasalahannya (arbitrase di indonesia)


 Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dibandingkan dengan pengaturan Ketentuan-ketentuan Arbitrase Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Perdagangan Internasional (The United Nations Commission on International Trade Law) atau lebih dikenal Arbitrase Model Law UNCITRAL 1985 yang terdiri dari 36 pasal, UU No. 30/1999 yang terdiri dari 82 pasal tersebut telah secara luas mengatur berbagai hal terkait dengan arbitrase. Banyaknya pasal tersebut tampaknya agar UU No. 30/1999 mampu mengakomodasikan banyak hal dengan mengaturnya secara mendetail (meskipun seharusnya hal itu bukan muatan suatu undang-undang), misalnya, keharusan bagi sekretaris untuk membuat notulen rapat sehubungan dengan kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase. (Lihat Pasal 51 UU No. 30/1999.)

PERANAN ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS

Era globalisasi yang melanda seluruh Negara mempengaruhi seluruh bidang kehidupan, namun yang paling tampak dan terasa adalah bidang Ekonomi khususnya perdagangan, era ini ditandai dengan lahirnya berbagai macam perjanjian multilateral dan bilateral maupun pembentukan blok-blok ekonomi yang menjurus kepada kondisi yang borderes dalam dunia perdagangan.

Sejarah Arbitrase

PEMBAHASAN

A. Pengertian Arbitrase Internasional
Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian “Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgment of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation”.