Label

Minggu, 01 April 2012

Sejarah Arbitrase

PEMBAHASAN

A. Pengertian Arbitrase Internasional
Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian “Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgment of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation”.


Arbitrase internasional dapat pula diberikan pengertian, yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya bersifat internasional.
Suatu arbitrase dianggap internasional apabila para pihak pada saat dibuatnya perjanjian yang bersangkutan mempunyai tempat usaha mereka (place of business) di negara-negara berbeda. Misalnya salah satu pihak memiliki tempat usaha di Amerika, dan pihak lain memiliki tempat usaha di Indonesia. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, dan mereka memilih cara penyelesaian melalui arbitrase, maka arbitrase ini tergolong arbitrase internasional.

B. Sejarah dan Dasar Pembentukan Arbitrase Internasional
Perkembangan sejarah arbitrase, sesungguhnya badan arbitrase telah lama dipraktekkan. Menurut M. Domke, bangsa- bangsa telah menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase sejak zaman Yunani kuno. Praktek ini berlangsung pula pada zaman keemasan Romawi dan Yahudi (biblical times) serta terus berkembang terutama di negara- negara dagang di Eropa, seperti Inggris dan Belanda.
Arbitrase internasional, sejarah terbentuknya, bagi masing- masing negara memiliki perbedaan yang terlihat dalam bentuk masing- masing jenis lembaga arbitrase internasional itu sendiri.

C. Lembaga-lembaga Arbitrase Internasional
Meningkatnya kebutuhan dunia perdagangan internasional akan lembaga-lembaga arbitrase internasional dalam menyelesaikan sengketa perdagangan mengakibatkan kebutuhan akan eksistensi lembaga-lembaga juga meningkat. Lembaga-lembaga arbitrase internasional tersebut merupakan lembaga-lembaga arbitrase yang bersifat resmi dan didirikan oleh badan internasional yang sudah mapan maupun lembaga-lembaga yang bersifat regional.
Beberapa bentuk lembaga arbitrase internasional antara lain:
1. International Chamber of Commerce (ICC)
ICC berkedudukan di Paris yang didirikan atas prakarsa Asosiasi Dagang Internasional. ICC meletakkan dasar penyelesaian sengketa perdagangan bukan hanya dalam konteks ICC (Court of Arbitration), akan tetapi juga dalam konteks konsiliasi yang memiliki rules of conciliation tersendiri. Meskipun ICC bermarkas di Paris, sidang ICC dapat berlangsung dimana saja dalam menerapkan hukum bagi para pihak telah sepakat untuk menggunakan ICC.
Badan arbitrase memiliki hukum acara arbitrase tersendiri (rules of arbitration). Badan arbitrase ICC merupakan salah satu lembaga arbitrase yang terkenal dimana setiap tahunnya terdapat hampir 400 kasus/sengketa perdagangan yang diserahkan ke ICC. Oleh karena itu sebagai sebuah badan administratif yang bersifat formal, ICC tidak melaksanakan arbitrase secara tersendiri, akan tetapi mendaftarkan penyelenggaraan arbitrase ke seluruh dunia.
Kasus yang diserahkan melalui ICC akan diadili oleh arbiter dengan mendasarkan pada persoalan (kasus) yang menjadi kewenangan ICC. Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak sepakat terhadap beberapa isu (masalah) yang berkembangan dalam penanganan kasus tersebut seperti penetapan tempat, dan lain sebagainya maka ICC memiliki kewenangan untuk menetapkannya.
Konteks keputusan (award) yang dihasilkan, award tersebut harus mendapat persetujuan dari ICC (international court of arbitration) yang memiliki kewenangan untuk membuat modifikasi. Menyangkut pembiayaan akan ditentukan oleh kedua belah pihak secara bersama-sama dan merata, dimana sekretariat badan arbitrase akan mensyaratkan pembayaran administrasi dan biaya arbiter. Perhitungan biaya (cost) didasarkan pada jumlah biaya yang telah ditentukan oleh ICC dan jumlah biaya yang disengketakan. Sekretariat mensyaratkan pula biaya deposit sebelum badan arbitrase memulai pekerjaannya. Oleh karena itu, dari segi pembiayaan, cost yang dikeluarkan sangatlah besar.
2. London Court of International Arbitration (LCIA)
London Court of International Arbitration (LCIA) merupakan lembaga arbitrase yang digagas dan didirikan oleh the Court of Common Council of the City of London pada tahun 1891. LCIA merupakan lembaga arbitrase tertua di dunia yang terdiri dari Chamber of Commerce, perusahaan-perusahaan yang terletak di Kota London dan lembaga-lembaga arbitrator. Pada umumnya, LCIA juga menangani sengketa-sengketa perdagangan pada umumnya sebagaimana yang dilakukan oleh ICC, hanya saja jumlah kasus yang ditangani oleh LCIA relatif lebih kecil. Meskipun demikian, baik LCIA maupu ICC memiliki tanggungjawab yang sama terhadap prosedur lembaga/organisasi dan pengangkatan arbitrator.
Arbiter arbitrase LCIA memiliki kewenangan untuk memerintahkan penjagaan, penyimpanan, penjualan, dan bahkan membuang barang-barang (property) yang berada di bawah kendali para pihak bersengketa. Selanjutnya, para pihak yang bersengketa bebas untuk menggunakan kompetensi pengadilan terhadap tindakan conservatory preaward. Di samping itu, LCIA juga dapat memerintahkan para pihak untuk menyediankan keamanan terhadap seluruh atau sebagian dari apa yang dipersengketakan dalam arbitrase. Dalam konteks pengangkatan arbitrator, LCIA dapat mengangkat seorang arbitrator yang tidak independent dan atau sebaliknya.
3. United Nations Commission on International Trade law (UNCITRAL)
United Nations Commission on International Trade law (UNCITRAL) adalah merupakan suatu komisi yang didirikan pada bulan Desember 1966 dengan tujuan untuk mengharmonisasikan dan mengunifikasi suatu hukum yang fokus ke perdagangan internasional.
Hanya negara yang dipersyaratkan menjadi anggota UNCITRAL, akan tetapi dalam mengimplementasikan pekerjaannya, UNCITRAL bekerjasama dengan organisasi atau lembaga yang relevant seperti ICCA untuk beberapa isu arbitrase. Beberapa instrumen prinsip yang diadopsi oleh UNCITRAL adalah: The UNCITRAL Arbitraion Rules, 1976. The UNCITRAL Conciliation Rules, 1980. Guidelines for Administering Arbitration, 1982. The Model Law on International Commercial Arbitration, 1985. Guidelines on Pre-Hearing Conferences.
Model hukum (the Model Law) arbitrase perdagangan internasional merupakan sebuah model untuk negara-negara yang mengadopsi ke dalam hukum nasionalnya di bidang arbitrase perdagangan internasional. Tujuan utama UNCITRAL adalah untuk mempersiapkan suatu model hukum yang ideal dalam menghadapi divergensi yang ada dalam penggunaan aturan-aturan arbitrase dan hukum nasional. Akan tetapi (the Model Law) tidak menangani setiap persoalan yang berhubungan dengan arbitrase perdagangan internasional. Sebagai dampaknya, negara-negara sering memasukkan pasal-pasal tambahan (additional provisions) ke dalam hukum nasional masing-masing negara yang menadopsi (the Model Law). The Model Law dapat dimodifikasi oleh negara-negara anggota, seperti beberapa negara telah memodifikasi (the Model Law) sehingga dapat diterapkan ke dalam hukum nasional tanpa diskriminasi (equally). Sebelum eksisnya the Model Law, hanya ada dua instrument utama yang menangani arbitrase perdagangan internasional dalam sistem di Perserikatan bangsa-bangsa. Kedua instrumen tersebut adalah:
a. The United Nations Convention on the Recognition and Enforcement on Foreign Arbitral Awards, 1958 (the New York Convention);
b. The UNCITRAL Arbitration Rules, 1976.
The New York Convention menyiapkan pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri dan perjanjian arbitrase. Konvensi ini adalah salah satu Konvensi yang tersukses dalam hubungan internasional yang telah ditandatangani oleh 120 negara per 16 Desember 1998. Akan tetapi, Konvensi ini dalam prakteknya terpisah dengan ketentuan domestik masing-masing negara anggota Konvensi yang berakibat pada interpretasi yang berbeda. Disamping itu, Konvensi ini juga tidak menangani prosedur arbitrase.
The UNCITRAL Arbitration Rules, 1976. justru sebaliknya. Prosedur arbitrase menjadi menjadi salah satu “subject matters” meskipun dalam batasan tertentu. Hal pertama yang dilakukan adalah mengunifikasi penerapan hukum nasional dalam arbitrase. Jadi, is didesain sebagai arbitrase ad hoc.
Sebuah draf Model Law mulai diprakarsai dengan meluaskan lingkup dari instrument pada tahun 1982. tujuan dari Model Law adalah untuk mempromosikan penyatuan prosedur arbitrase dan mengalamatkannya pada kebutuhan mendasar dari arbitrase perdagangan internasional. Akhirnya, 21 Juni 1985 UNCITRAL diadopsi dan Majelis
Umum PBB juga mengadopsinya pada Tanggal 11 Desember 1985.
Prinsip dasar dari the Model Law adalah pengakuan terhadap kebebasan para pihak untuk menlaksanakan arbitrase dengan batasan/larangan yang minimal. Sehingga pada kenyataannya, banyak pasal-pasal dalam the Model law yang diderogasi oleh para pihak. The Model Law juga mengakui peranan yang dimainkan oleh lembaga-lembaga arbitrase dalam arbitrase perdagangan internasional. Pasal 2 huruf d disebutkan bahwa:
“where a provisions of this law, except article 28 [concerning the rules applicable to the substance of the dispute], leaves the parties free to determine a certain issues such freedom includes the right of the parties to authorize a third party, including an institution, to make that determination”.
Sehingga dapat dikatakan bahwa aturan-aturan arbitrase dapat digunakan baik arbitrase yang bersifat ad hoc maupun permanent.
Adapun lingkup utama dari Uncitral Model Law adalah:
• Bentuk dan definisi perjanjian arbitrase;
• Pengangkatan Arbitrase tribunal;
• Hukum yang dapat diterapkan dalam arbitrase;
• Pengakuan dan pelaksaan putusan arbitrase.
Dalam konteks lingkup aplikasi, the Model law merujuk pada Pasal 1 dengan beberapa pengecualiaan pada Pasal 8, 9, 35, dan 36. adapun perjanjain arbitrasenya dapat dilihat pada Pasal 7 the Model law. Demikian pula jumlah arbitrase dapat ditunjuk satu atau tiga orang (Pasal 10), termasuk didalamnya prosedur pengangkatan (Pasal 11) ayat 1 dan 3). Adapun menyangkut proceeding, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan prosedur yang tepat (Pasal 19), termasuk didalamnya substansi hukum apa yang tepat untuk digunakan (Pasal 28 ayat 1 dan 2).
Dalam konteks pelaksanaan dan penerapan putusan, the Model Law menentukan bahwa putusan dapat saja ditolak jika:
• Invalid;
• Salah satu pihak tidak memberikan pemberitahuan tentang pengangkatan arbitrator dan atau proses arbitrase;
• Putusan arbitrase melebihi lingkup perjanjian yang dilakukan;
• Komposisi dari tribunal arbitase yang tidak sesuai dengan perjanjian para pihak;
• Pengadilan menemukan bahwa persoalan yang diajukan ke arbitrase adalah bukan persoalan yang dapat atau harus diselesaikan melalui lembaga arbitrase;
• Putusan arbitrase bertentangan dengan kebijakan publik dari negara (Pasal 34 dan 36)
4. Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and National of Other states (ISCID Convention)
ISCID dibuat berdasar pada Washington Convention on the settlement of Investment Disputes between States and National of Other States, 1965 (ISCID Convention. ISCID hanya tersedi pada kasus-kasus dimana salah satu pihak yang bersengketa adalah negara atau agency (lembaga) dari suatu negara. Lebih dari 80 negara telah meratifikasi ISCID termasuk didalmnya Indonesia. Seluruh negara-negara anggota telah sepakat bahwa tidak ada kemungkinan untuk menerapkan putusan ISCID sebelum adanya penetapan pengadilan dimana tempat arbitrase ditentukan.
Negara-negara penandatangan sepakat untuk mengikat diri (consent to be bound) untuk menerapkan dan melaksanakan putusan ISCID sebagaimana putusan final dari pengadilan nasional negara-negara anggota.
ISCID mengawasi dan menyediakan fasilitas untuk arbitrase tetapi tidak melaksanakan arbitrase. Dalam hal ini, ISCID memiliki kewenangan untuk hanya menyediakan fasilitas terhadap sengketa yang ada sepanjang pihak yang bersengketa adalah negara atau agency (lembaga) dari suatu negara. Para pihak bersepakat untuk menentukan arbitrator dan tempat pelaksanaan arbitrase termasuk didalamnya persoalan prosedur. Secara statistik, jumlah kasus yang masuk ke ICSID sangat sedikit dalam hitungan puluhan tahun.
Beberapa lembaga Arbitrase di Kawasan Aisa-Pasifik adalah:
1. Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan the Singapore Institute of Arbitration;
2. Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC);
3. China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC);
4. Korean Commercial Arbitration Board;
5. Japan Commercial Arbitration Association;
6. Thai Arbitration Centre;
7. Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration;
8. Indonesian National Arbitration Association (BANI)

D. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
Salah satu fokus utama dalam Konvensi New York 1958, yakni Convetion on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang ditandatangani 10 Juni 1958 di kota New York. Ketika Konvensi ini lahir, para pakar arbitrase waktu itu mengakui bahwa Konvensi ini merupakan satu langkah perbaikan dalam hal pengakuan dan pelaksanaan suatu keputusan arbitrase yang dibuat di luar negeri, khususnya di antara negara anggota Konvensi.
Konvensi New York mulai berlaku pada 2 Juni 1959. Konvensi ini hanya mensyaratkan tiga ratifikasi agar berlaku. Selanjutnya Konvensi akan berlaku tiga bulan sejak jumlah ratifikasi ketiga terpenuhi.
Pada waktu meratifikasi atau mengikatkan diri (aksesi) terhadap konvensi, negara-negara dapat mengajukan persyaratan (reservasi) terhadap isi ketentuan Konvensi New York (pasal 1). Terdapat dua persyaratan yang diperkenankan, yang pertama adalah persyaratan resiprositas (reciprocity-reservation). Yang kedua adalah persyaratan komersial (commercial-reservation).
Konsekuensi dari diajukannya persyaratan pertama, yaitu bahwa negara yang bersangkutan baru akan menerapkan ketentuan Konvensi apabila keputusan arbitrase tersebut dibuat di negara yang juga adalah anggota Konvensi New York. Apabila keputusan tersebut ternyata dibuat di negara yang bukan anggota, maka negara tersebut tidak akan menerapkan ketentuan Konvensi.
Persyaratan komersial berarti bahwa suatu negara yang telah meratifikasi Konvensi New York hanya akan menerapkan ketentuan Konvensi terhadap sengketa-sengketa “komersial” menurut hukum nasionalnya.
Konvensi ini mengandung 16 pasal yang dari pasal-pasal tersebut dapat ditarik 5 prinsip berikut, antara lain:
Prinsip pertama, yakni Konvensi ini menerapkan prinsip pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri dan menempatkan keputusan tersebut pada kedudukan yang sama dengan keputusan peradilan nasional.
Prinsip kedua, yakni Konvensi ini mengakui prinsip keputusan arbitrase yang mengikat tanpa perlu ditarik dalam keputusannya.
Prinsip ketiga, yaitu Konvensi ini menghindari proses pelaksanaan ganda (double enforcement process).
Prinsip keempat, Konvensi New York mensyaratkan penyederhanaan dokumentasi yang diberikan oleh pihak yang mencari pengakuan dan pelaksanaan Konvensi.
Prinsip kelima, Konvensi New York lebih lengkap, lebih komprehensif daripada hukum nasional pada umumnya. Berbeda dengan hukum nasional pada umumnya yang hanya mengatur tentang pelaksanaan (enforcement) suatu keputusan pengadilan (termasuk arbitrase), Konvensi New York juga mengatur tentang pengakuan (recognition) terhadap suatu keputusan arbitrase.
Ketentuan utama Konvensi terdapat dalam pasal I, III dan V, yaitu:
Pasal I, bahwa Konvensi berlaku terhadap putusan-putusan arbitrase yang dibuat dalam wilayah suatu negara selain daripada negara di mana pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase itu diminta dan berlaku terhadap putusan-putusan arbitrase yang bukan domestic di suatu negara di mana pengakuan dan pelaksanaannya diminta.
Pasal III, mewajibkan setiap negara peserta untuk mengakui keputusan arbitrase yang dibuat di luar negeri mempunyai kekuatan hukum dan melaksanakannya sesuai dengan hukum (acara) nasional di mana keputusan tersebut akan dilaksanakan. Seperti telah dikemukakan diatas, ketentuan pasal ini hanya pokoknya saja tentang pelaksanaan keputusan arbitrase, tidak detail. Konvensi hanya menyebutkan saja tentang daya mengikat suatu keputusan dan tentang bagaimana pelaksanaan atau eksekusinya. Konvensi tidak mengaturnya siapa pihak yang berwenang untuk mengeksekusi keputusan tersebut; Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Pasal V, mencantumkan alasan- alasan penolakan terhadap keputusan arbitrase intenasional.
Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi internasional yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan arbitrase asing yaitu :
1. Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States. atau ICSID Convention, berdasarkan Undangundang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal tanggal 29 Juni 1968.
2. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards atau New York Convention 1958 disahkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 1981.
Sekalipun pada tahun 1981 kita sudah meratifikasi konvensi New York 1958, akan tetapi putusan arbitrase asing belum dapat dilaksanakan secara efektif , karena menurut Mahkamah Agung belum ada aturan pelaksanaannya. Baru pada tahun 1990, dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1990 putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, dan kemudian dikuatkan lagi dengan lahimya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Lembaga yang memberikan otoritas tunggal untuk menangani masalah pengakuan (recognition) dan pelaksanaan (enforcement) putusan arbitrase asing di Indonesia ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tentang bagaimanakah putusan arbitrase asing tersebut dilaksanakan, maka dalam hal ini meliputi tiga tahap :
a. tahap penyerahan dan pendaftaran putusan
b. tahap pemberian eksekuatur
c. tahap eksekusi putusan
Putusan arbitrase asing baru dapat dilaksanakan/ dieksekusi setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan (deponir/deposit) oleh arbiter atau kuasanya kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan harus dilengkapi data-data :
a. lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase asing
b. terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia
c. lembar asli atau salinan otentik perjanjian
d. terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia
e. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia yang bersangkutan.
Putusan arbitrase asing tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau dari Mahkamah Agung dalam hal salah satu pihaknya menyangkut Negara Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri, sebelum memberikan perintah pelaksanaan (eksekuatur) terhadap putusan arbitrase yang bersangkutan, diwajibkan terlebih dahulu untuk memeriksa secara substantif, apakah putusan arbitrase asing tersebut:
- melebihi kewenangan arbiter,
- bertentangan dengan ketertiban umum,
- telah memenuhi syarat, bertentangan dengan kesusilaan, dalam ruang lingkup perdagangan, sengketa yang tidak boleh didamaikan,
- tentang hak dalam kekuasaan para pihak.
Undang - undang Arbitrase menyatakan bahwa tatacara untuk melaksanakan suatu putusan arbitrase asing tersebut berpedoman kepada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Menurut hukum acara perdata Indonesia, suatu putusan pengadilan dan berlaku juga terhadap putusan arbitrase asing, dijalankan dengan tatacara sebagai berikut :
 Peringatan/tegoran (aanmaning)
 Sita Eksekusi (Executorial Beslag),
 Penjualan/Lelang,
 Pengosongan.
Pasal 66 UU no. 30 tahun 1999. Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

E. Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase Internasional
Penolakan terhadap putusan arbitrase internasional, tercantum di dalam konvensi New York 1958, pada Pasal V memuat tentang alasan-alasan yang dapat diajukan oleh para pihak untuk menolak pengakuan dan pelaksanaan suatu keputusan arbitrase asing. Prinsipnya yaitu bahwa pihak yang mengajukan penolakan keputusan arbitrase harus mengajukan dan membuktikan alasan-alasan penolakan tersebut. Terdapat 7 alasan penolakan pelaksanaan suatu keputusan arbitrase internasional, yang antara lain:
1. Bahwa para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut ternyata menurut hukum nasionalnya tidak mampu atau menurut hukum yang mengatur perjanjian tersebut atau menurut hukum negara di mana keputusan tersebut dibuat apabila tidak ada petunjuk hukum mana yang berlaku.
2. Pihak terhdap mana keputusan diminta tidak diberikan pemberitahuan yang sepatutnya tentang penunjukan arbitrator atau persidangan arbitrase atau tidak dapat mengajukan kasusnya.
3. Keputusan yang dikeluarkan tidak menyangkut hal-hal yang diserahkan untuk diputuskan oleh arbitrase, atau keputusan tersebut mengandung hal-hal yang berada di luar dari hal-hal yang seharusnya diputuskan, atau
4. Komposisi wewenang arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan persetujuan para pihak, atau, tidak sesuai dengan hukum nasional tempat arbitrase berlangsung, atau
5. Keputusan tersebut belum mengikat terhadap para pihak atau dikesampingkan atau ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang di negara di mana keputusan dibuat.
Pasal 22 ayat 1 Undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
Terhadap putusan arbitrase Internasional, Pengadilan hukum di Indonesia dapat melakukan pengingkaran pengakuan (denial of awards) akan substansi yang telah diputus oleh lembaga arbitrase internasional, dan juga terhadap eksekusi (denial of awards) terhadap objek arbitrase yang ada di wilayah jurisdiksi hukum Indonesia.
Pada pasal 65 Undang-undang no. 30 tahun 1999 di bawah sub judul arbitrase internasional berbunyi : Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pengertian pasal tersebut bukan saja pengadilan berwenang untuk menolak mengeksekusi suatu putusan arbitrase, bahkan memiliki kewenangan untuk menolak pengakuan terhadap materi yang telah diputuskan oleh lembaga arbitrase internasional.
Pengakuan atas daya ikat putusan arbitrase, diletakkan di bawan sub judul arbitrase nasional, pada pasal 60 yang berbunyi : Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Di sisi lain dalam pasal 456 RV atau Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa pengadilan Indonesia tidak akan mengakui dan melaksanakan putusan pengadilan yang dibuat di negara lain. Dengan kata lain, apabila hendak mengeksekusi suatu putusan arbitrase Internasional, pihak yang bersangkutan harus mengajukan gugatan baru di Indonesia.

F. Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional dapat dilihat melalui contoh kasus Pertamina – Karaha Bodas melalui arbitrase internasional.
Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997. Dampak penangguhan adalah kerjasama Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan.
KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18 Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000.
Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court.
Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia. Pada tanggal 21 Pebruari 2001, KBC mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hong Kong. Dalam menyikapi upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan di pengadilan-pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi.
Pertamina melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan Indonesia. Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30 tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002 tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL, di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia, padahal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono.
Di dalam kasus ini hal ketertiban umum tidak disinggung-singgung, padahal adalah sangat nyata, bahwa alasan tidak dapatnya Pertamina memenuhi kewajiban kontraknya adalah karena larangan dari Pemerintah Negara Indonesia yang berdaulat melalui Keppres nomor 39 tahun 1997 tanggal 20 September 1997 tentang Penangguhan/pengkajian kembali proyek Pemerintah, badan usaha milik negara, dan swasta yang berkaitan dengan pemerintah/badan usaha milik negara pada amar menimbangnya jelas-jelas dinyatakan bahwa Keputusan Pemerintah tersebut terkait dengan upaya mengamankan kesinambungan perekonomian dan jalannya pembangunan nasional, serta berdasarkan landasan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden.
Kasus Karaha Bodas Company adalah kasus hukum perdata Internasional di bidang hukum kontrak Internasional yang menarik. Sayangnya putusan Pengadilan di Indonesia mengenai pembatalan kasus tersebut tidak komprehensif dari sisi legal. Menurut Hikmahanto Juwana, dalam kasus tersebut Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan nasional. Kalaupun pengadilan nasional melakukan pembatalan, pengadilan di negara lain yang sedang dimintakan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat saja tidak terikat, bahkan mengabaikannya.
Menurut pendapat kami, karena akar masalahnya adalah dari Keppres atau Pengaturan Pemerintah yang menyebabkan Pertamina tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya, maka apabila ada konsekuensi hukum dan klaim atau kerugian yang ditimbulkannya, seyogianya hal tersebut harus diambil alih oleh Pemerintah. Mengikuti ketentuan Pemerintah tidak boleh mendatangkan kerugian bagi diri sendiri.


sumber : http://www.anaksmanda.com/2011/03/arbitrase-internasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar