Label

Rabu, 21 Desember 2011

My LIttle Brother's Post ^^

 
Ancaman Sang Koboi

Seorang koboi pergi ke bar naik kuda-nya,setelah mengikat kudanya ia masuk,ke dalam,pesan minuman,lalu bergegas pergi. Ternyata kudanya hilang! Dia masuk kembali ke bar sambil berteriak,
"Siapa yg mencuri kuda saya?"Tak seorang pun menjawab. Si koboi berkata lagi,
"Oke saya tunggu 10 menit,jika dalam waktu itu tidak ada yg mengaku, terpaksa saya akan melakukan apa yg telah saya lakukan di Texas. Dan terus terang aku tidak suka melakukan lagi hal itu."
Satu per satu pengunjung lari terbirit2 keluar, sampai tak seorang pun berada di dalam bar, kecuali si Bartender. Saat si koboi melongok ke luar, Ternyata kudanya telah kembali berada di tempatnya semula. Dengan gemetar ketakutan bercampur senang karena kuda si Koboi telah kembali, Bartender bertanya.
"Apa yg telah kamu lakukan di Texas?"
Koboi menjawab
"Saya terpaksa berjalan kaki untuk pulang"

Minggu, 18 Desember 2011

Klarifikasi Hukum di Indonesia

KLASIFIKASI HUKUM
Hukum memang sangat sulit untuk didefinisikan karena luang lingkup hukum sangatlah luas dan hukum mempunyai sangat banyak segi dan bentuk dalam kenyataannya. Meskipun begitu hukum sudah bias digongkan menurut asa pembagiannya yakni sebagai berikut :

1. Berdasarkan Sifatnya
  • Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.

Kodifikasi Hukum di Indonesia

A.  Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
  1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
  2. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).

Klarifikasi/penggolongan Hukum

Pengertian Hukum
Hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai sarana untuk mengubah atau mempengaruhi masyarakat.
  1. Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
  2. Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
  3. Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
  4. Hobbes, adanya hukum adalah untuk memberikan keadilan dan memberikan perintah untuk berbuat adil.

Rabu, 14 Desember 2011

Tujuan Sistem Politik Islam


Tujuan sistem politik Islam ialah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syari'at Islam. 
Tujuan utamanya ialah untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. 
Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syari'ah (pimpinan Islam), maka akan tertegaklah al Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan tuntutan al Din tersebut.
Para fuqaha Islam telah menggariskan sepuluh perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam. 
1)      Memelihara keimanan menurut prinsip prinsip yang telah disepakati oleh 'ulama' salaf daripada kalangan umat Islam 
2)      Melaksanakan proses  pengadilan di kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan orang orang yang berselisih
3)      Menjaga keamanan daerah daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai