Label

Minggu, 18 Desember 2011

Klarifikasi Hukum di Indonesia

KLASIFIKASI HUKUM
Hukum memang sangat sulit untuk didefinisikan karena luang lingkup hukum sangatlah luas dan hukum mempunyai sangat banyak segi dan bentuk dalam kenyataannya. Meskipun begitu hukum sudah bias digongkan menurut asa pembagiannya yakni sebagai berikut :

1. Berdasarkan Sifatnya
  • Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
Sifat ini biasanya diterapkan dalam hukum pidana. Hukum ini mempengaruhi setiap orang karena dalam praktiknya hukum ini menimbulkan korban atau pihak yang dirugikan.Misalnya dalam kehidupan sehari hari seorang yang melakukun kejahatan pasti akan mendapat sanksi berupa hukuman.
  • Hukum bersifat Mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.
Hukum ini biasanya diterapkan pada hukum perdata.Karena hukum ini pada dasarnya dibuat oleh pihak pihak yang berurusan saja.atau sebelum terjadi hukum ini memeng secara sengaju hubungan misalnya berupa perjanjian itu dibuat,misalnya perjanjian jual beli.

2. Berdasarkan Fungsinya
  • Untuk menyelesaika pertikaia
  • Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
  • Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
  • Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
  • Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa

3. Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik adalah hukum negara artinya hukum yang mengatur hubungan semua warga negara atau hubungan antara negera dengan perseorangan warga nnegara).hukum ini biasanya hukum pidana,hukum yang mengatur semua warga Negara.
  • Hukum Privat adalah hukum Sipil artinya hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentinagn pihak tertentu.hukum ini biasanya hukum perdata,hukum yang mengatur hubungan pihak tertentu misalya perjanjian dalam problem jual beli.

4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
  • Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga       negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.hukum ini diterapan pada system hukum di Indonesia.
  • Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  • Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.

5. Berdasarkan Daya Kerjanya
  • Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
Sifat ini biasanya diterapkan dalam hukum pidana.Hukum ini mempengaruhi setiap orang karena dalam praktiknya hukum ini menimbulkan korban atau pihak yang dirugikan.Misalnya dalam kehidupan sehari hari seorang yang melakukun kejahatan pasti akan mendapat sanksi berupa hukuman.
  • Hukum bersifat Mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.
Hukum ini biasanya diterapkan pada hukum perdata.Karena hukum ini pada dasarnya dibuat oleh pihak pihak yang berurusan saja.atau sebelum terjadi hukum ini memeng secara sengaju hubungan misalnya berupa perjanjian itu dibuat,misalnya perjanjian jual beli.

6. Berdasarkan Wujudnya
  • Hukum Objektif adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.Hukum ini hanya menyebut mengenai peraturan hukum saja yang mengatur hubungan dua orang atau lebih.
  • Hukum Subyekyif adalah hukum yang timbul dari hukum odyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.hukum subyektif disebut HAK.

7. Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melaliu prosedur yang jelas.Hukum ini9 biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan perUU.
Misalnya Undana Undang Dasar 1945,Peraturan Pemerintah,Kitab Undang Undang Hukum Pidana,Kitab Undang Undang Hukum Perdata,Kitab Undang Undang Hukum Dagang dll.
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tatapi tidak tertulis namun berlaku ditaati seperti perUU.
Misalnya Hukum Kebiasaan,Hukum Adat dll.

8. Berdasarkan Sumber
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis.
Misalnya Undana Undang Dasar 1945,Peraturan Pemerintah,Kitab Undang Undang Hukum Pidana,Kitab Undang Undang Hukum Perdata,Kitab Undang Undang Hukum Dagang dll.
  • Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis.
Hukum ini masih hidup sesuai kewenangan suatu daerah tertentu,hukum ini dibuat oleh kepala suku atau orang yang dinggap kuasa dan disegani.
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat).
  • Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Keputusan ini dajatuhkan oleh hakim pertama kali sesuai penelitiannya di lapangan,dan hakim yang lain hanya mengikuti putusan ini tanpa turun ke lapangan asalkan berupa kasus yang sama.

SUBYEK HUKUM
Adalah pelaku hukum atau pemegang hak.
  • Orang Bukan Manusia
Orang bukan manusia ini dimaksutkan adalah Badan Resmi.
Misalnya Koperasi.Yayasan,PT
  • Orang Manusia
Seseorang dalam masyarakat 

OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bernilai ekonomis atau diperoleh dengan perjuangan dan pengorbanan.
Misal seorang siswa inagi memperoleh ijazah dengan perjuangan dan pengorbanan.

9. Berdasarkan Ruang
  • Hukum local
yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukumadat Manggarai-Flores,hukum adat Batak,Jawa,Minangkabau,dansebagainya).
  • Hukum nasional
yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia,  Malaysia,Mesir ,dan sebagainya).
  • Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara duanegara atau lebih (hukum perang,hukum perdata internasional,dan sebagainya)

10. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
  • Hukum satu golongan
yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagigolongan tertentu saja.
  • Hukum semua golongan
yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semuagolongan.
  • Hukum antargolongan
yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yangmasing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.

11. Berdasarkan isi yang diaturnya:
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya,hukum dapat dibedakan                        menjadihukum publik dan hukum privat.
  • Hukum Publik
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal,hukum publik mencakup Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara,Hukum Pidana,dan Hukum Acara.
a)      Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertent,seperti bentuk negara,bentuk pemerintahan,hak-hak    asasi warga negara,alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifatmendasar dari negara.
b)      Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat perlengkapan     negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c)      Hukum Pidana adalah hukum yang megatur pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (KitabUndang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman   denda.Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan. yang melanggar (berat) seperti   pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
d)     hukum Acara,disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan,melaksanakan atau mempertahankan hukum material.Di dalam KitabUndang-Undang Hukur.- Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan,penahanan,penyitaan,dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
  • Hukum Privat (hukum perdata),
adalah hukum yang mengatur kepentinganorang-perorangan. Perdata berarti warga   Negara,pribadi,atau sipil. Sumber  pokok hukum perdata adalah Buergelijik Wetboek (BW). Dalam arti luashukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat.Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
  1. Hukum Perorangan,adalah himpunan peraturan yang mengatur manusiasebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan BadanHukum (PT,CV,Firma,dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atausebagai “subjek hukum”.
  2. Hukum keluarga,adalah hukum yang memuat serangkaian peraturanyang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
  3. Hukum KekayaanAdalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajibanmanusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur  benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda
  4. Hukum WarisHukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorangsetelah ia meninggal,terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepadaorang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahliwaris, urutan penerima warisan,hibah serta wasiat.
source:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar