KLASIFIKASI HUKUM
Hukum memang sangat sulit untuk didefinisikan karena luang lingkup hukum sangatlah luas dan hukum mempunyai sangat banyak segi dan bentuk dalam kenyataannya. Meskipun begitu hukum sudah bias digongkan menurut asa pembagiannya yakni sebagai berikut :
1. Berdasarkan Sifatnya
2. Berdasarkan Fungsinya
3. Berdasarkan Isinya
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
5. Berdasarkan Daya Kerjanya
6. Berdasarkan Wujudnya
7. Berdasarkan Bentuknya
8. Berdasarkan Sumber
SUBYEK HUKUM
Adalah pelaku hukum atau pemegang hak.
Misalnya Koperasi.Yayasan,PT
OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bernilai ekonomis atau diperoleh dengan perjuangan dan pengorbanan.
Misal seorang siswa inagi memperoleh ijazah dengan perjuangan dan pengorbanan.
9. Berdasarkan Ruang
10. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
11. Berdasarkan isi yang diaturnya:
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya,hukum dapat dibedakan menjadihukum publik dan hukum privat.
a) Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertent,seperti bentuk negara,bentuk pemerintahan,hak-hak asasi warga negara,alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifatmendasar dari negara.
b) Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c) Hukum Pidana adalah hukum yang megatur pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (KitabUndang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda.Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan. yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
d) hukum Acara,disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan,melaksanakan atau mempertahankan hukum material.Di dalam KitabUndang-Undang Hukur.- Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan,penahanan,penyitaan,dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
Hukum memang sangat sulit untuk didefinisikan karena luang lingkup hukum sangatlah luas dan hukum mempunyai sangat banyak segi dan bentuk dalam kenyataannya. Meskipun begitu hukum sudah bias digongkan menurut asa pembagiannya yakni sebagai berikut :
1. Berdasarkan Sifatnya
- Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
- Hukum bersifat Mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.
2. Berdasarkan Fungsinya
- Untuk menyelesaika pertikaia
- Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
- Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
- Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
- Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa
3. Berdasarkan Isinya
- Hukum Publik adalah hukum negara artinya hukum yang mengatur hubungan semua warga negara atau hubungan antara negera dengan perseorangan warga nnegara).hukum ini biasanya hukum pidana,hukum yang mengatur semua warga Negara.
- Hukum Privat adalah hukum Sipil artinya hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentinagn pihak tertentu.hukum ini biasanya hukum perdata,hukum yang mengatur hubungan pihak tertentu misalya perjanjian dalam problem jual beli.
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.hukum ini diterapan pada system hukum di Indonesia.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
- Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
5. Berdasarkan Daya Kerjanya
- Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
- Hukum bersifat Mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.
6. Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Objektif adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.Hukum ini hanya menyebut mengenai peraturan hukum saja yang mengatur hubungan dua orang atau lebih.
- Hukum Subyekyif adalah hukum yang timbul dari hukum odyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.hukum subyektif disebut HAK.
7. Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melaliu prosedur yang jelas.Hukum ini9 biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan perUU.
- Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tatapi tidak tertulis namun berlaku ditaati seperti perUU.
8. Berdasarkan Sumber
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis.
- Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis.
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat).
- Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
SUBYEK HUKUM
Adalah pelaku hukum atau pemegang hak.
- Orang Bukan Manusia
Misalnya Koperasi.Yayasan,PT
- Orang Manusia
OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bernilai ekonomis atau diperoleh dengan perjuangan dan pengorbanan.
Misal seorang siswa inagi memperoleh ijazah dengan perjuangan dan pengorbanan.
9. Berdasarkan Ruang
- Hukum local
- Hukum nasional
- Hukum Internasional,
10. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
- Hukum satu golongan
- Hukum semua golongan
- Hukum antargolongan
11. Berdasarkan isi yang diaturnya:
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya,hukum dapat dibedakan menjadihukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik
a) Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertent,seperti bentuk negara,bentuk pemerintahan,hak-hak asasi warga negara,alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifatmendasar dari negara.
b) Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c) Hukum Pidana adalah hukum yang megatur pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (KitabUndang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda.Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan. yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
d) hukum Acara,disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan,melaksanakan atau mempertahankan hukum material.Di dalam KitabUndang-Undang Hukur.- Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan,penahanan,penyitaan,dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat (hukum perdata),
- Hukum Perorangan,adalah himpunan peraturan yang mengatur manusiasebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan BadanHukum (PT,CV,Firma,dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atausebagai “subjek hukum”.
- Hukum keluarga,adalah hukum yang memuat serangkaian peraturanyang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
- Hukum KekayaanAdalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajibanmanusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda
- Hukum WarisHukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorangsetelah ia meninggal,terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepadaorang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahliwaris, urutan penerima warisan,hibah serta wasiat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar