Pengertian Hukum
Hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai sarana untuk mengubah atau mempengaruhi masyarakat.- Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
- Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
- Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
- Hobbes, adanya hukum adalah untuk memberikan keadilan dan memberikan perintah untuk berbuat adil.
- Philip S. James, hukum adalah pokok aturan untuk tuntunan tingkah laku manusia yang dikenakan dan dipaksakan bagi setiap warga Negara.
- E. M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari suatu kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- La Rousse, hukum adalah keseluruhan prinsip yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
- Capitant, hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
- Land, hukum adalah keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang dalam kehidupan masyarakat wajib menaatinya.
- Suyling, hukum adalah kompleks daripada norma-norma tentang segala tindak-tanduk yang mengikat dan dibuat atau disahkan oleh Negara.
- Lemaire, Hukum positif adalah suatu peraturan tata-tertib yang mengikat serta didasarkan atas rasa keadilan, dan ditinjau dari sudut tertentu. Hukum suatu rangkaian norma yang mengatur bagaimana suat masyarakat tertentu harus disusun dan dibentuk.
- Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.
- J. C. T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Berdasarkan beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a. unsur hukum secara umum, yaitu :
- adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- peraturan itu bersifat memaksa.
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
- mengandung perlindungan yang efektif bagi mereka yang terkena hukum.
- perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- pemisahan kekuasaan.
- perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- adanya pemisahan kekuasaan untuk melindungi terhadap hak asasi manusia.
- setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
- adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri untuk menyelesaikan perselisihan
- Supremasi hukum.dalam Negara hukum yang berdaulat atau yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah hukum. Hal ini berarti baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk pada hukum.
- Kedudukan yang sama di depan hukum. Semua orang tanpa terkecuali, mempunyai derajat yang sama dalam hukum. Bila melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
- terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang.
- adanya perlindungan konstitusional.
- adanya pemilu yang bebas.
- adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat.
- adanya kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
- adanya pendidikan kewarganegaraan.
Hukum memiliki ciri yaitu :
- adanya perintah dan atau larangan.
- Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Hukuman atau pidana menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bermacam-macam jenisnya, yaitu :
- Pidana Pokok,yang terdiri atas :
- Pidana Mati.
- Pidana Penjara :
b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun, sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara dalam waktu tertentu.
- Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
- Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
- Pidana tutupan.
- Pidana Tambahan :
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
3) Pengumuman keputusan hakim.
SIFAT HUKUM
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
TUJUAN HUKUM
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
- Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- untuk mewujudkan keadilan
- semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
- menjamin adanya kepastian hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
- Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
- Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
- Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang. Misanya :
1) UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya.
2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
3) UU. No. 31 Tahun 2002 Tentang Parpol.
4) UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu.
5) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6) UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR-DPR-DPRD-DPD.
7) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
- Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
- Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
SUMBER HUKUM PERUNDANGAN RI
- Proklamasi
- Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959
- UUD 1945
- Supersemar
- Menurut TAP MPRS No. XX Tahun 1966
b) TAP MPR RI
c) Undang-Undang
d) PERPU (Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang).
e) Peraturan Pemerintah (PP)
f) Peraturan Menteri
g) Keputusan Menteri
h) Instruksi Menteri
- Menurut TAP MPR No. III Tahun 2000
b) TAP MPR RI
c) Undang-undang.
d) PERPU
e) Peraturan Pemerintah (PP)
f) Keputusan Presiden
g) Peraturan Daerah (PERDA)
MACAM-MACAM PERADILAN
Sekarang ini di Indonesia terdapat bermacam-macam peradilan, yang dibedakan sebagai berikut :
- Pengadilan Sipil, yang terdiri dari :
a) Peradilan Negeri
b) Pengadilan Tinggi
c) Mahkamah Agung
2) Pengadilan Khusus, terdiri atas :
a) Pengadilan Agama
b) Pengadilan Adat
c) Pengadilan Administrasi Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara)
3) Pengadilan Militer, yang terdiri atas :
a) Pengadilan Tentara
b) Pengadilan Tentara Tinggi
c) Mahkamah Tentara Agung.
PENGGOLONGAN HUKUM
Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya, C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
A. Menurut Sumbernya :
1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
B. Menurut Bentuknya :
1) Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
D. Menurut Waktu Berlakunya :
1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
1) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2) Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
F. Menurut Sifatnya :
1) Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
G. Menurut Isinya :
1) Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
2) Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
H. Menurut Pribadi :
1) Hukum Satu Golongan
2) Hukum Semua Golongan
3) Hukum Antar Golongan.
I. Menurut Wujudnya :
1) Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Perbuatan Yang Sesuai Dengan Hukum.
Dalam Negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, kedudukan kita semua sama di muka hukum. Artinya hukum memberi perlindungan yang sama terhadap hak dan kewajiban yang kita miliki.
Hak dan kewajiban yang dilindungi dan diatur oleh hukum itu antara lain mengenai :
- Diri dan keluarga kita
- Harta benda kita
- Nama baik Kita
- Kesempatan kita mencari nafkah secara halal.
- Kesempatan kita beribadah
- Kesempatan kita mendapatkan pendidikan.
- kesempatan kita memperoleh keadilan.
Apabila kita semua dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat bersedia denga suka rela mematuhi hukum, maka kehidupan bernegara dan bermasyarakat menjadi aman dan tentram.
Perbuatan yang selalu mematuhi dari berbagai ketentuan hukum, baik hukum tertulis atau tidak tertulis sehingga masyarakat menjadi tertib.
Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Hukum
Perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang ada sehingga mengakibatkan kerugian pada seseorang atau membuat keresahan masyarakat yang lainnya.
Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan. Untuk itu, Negara telah memberi wewenang khusus kepada petugas tertentu, yang disebut penegak hukum, yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat hukum (pengacara).
Jadi, apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, kita tidak boleh bertindak sendiri untuk menegakkan hukum, dengan cara “main hakim sendiri”.
PENERAPAN NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan Negara berkewajiban untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
Penerapan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan nilai kepribadian dan keadilan.
Kebenaran dan keadilan harus dibina ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara layak dan benar dengan berdasarkan pada norma agama, kesusilaan, masyarakat, adat dan norma hukum.
Tugas kita dalam penegakan hukum adalah membantu para penegak hukum dalam melindungi hak dan kewajiban kita.
Cara kita membantu para penegak hukum, umpamanya segera melaporkan kepada polisi apabila kita mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Selain itu, umpamanya kita diminta keterangan sebagai saksi, maka berikanlah keterangan yang benar apa yang kita lihat, dengar, dan ketahi saja, janganlah menambahkan atau mengurangi keterangan tersebut.
Menurut A.V. Dicey dalam Negara hukum yang berintikan pada rule of law terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
- Supremacy of the law, sehingga hukum diberi kedaulatan tertinggi, Negara tidak dapat dipermasalahkan atau dituntut, yang bisa dituntut adalah manusianya.
- Egality of the Law, artinya semua orang memiliki status yang sama di mata hukum. Dalam Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) hukumlah yang berdaulat, sehingga Negara dapat dituntut di depan pengadilan jika melanggar hukum.
- Human Right, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UUD.
KONSEKUENSI PERILAKU KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN)
Demi keadilan dan majunya bangsa kita, maka segala perilaku KKN harus dihapus dan diberantas dari para penyelenggara Negara. Hal ini penting, karena penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai cita-cita perjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.Menurut Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, yang dimaksud dengan penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar dapat memahami dengan jelas konsekuensi penerapan korupsi, kolusi, dan nepotisem (KKN), berkut akan dijelaskan terlebih dahulu makna dari KKN :
- Korupsi, adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
- Kolusi, adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara (UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1).
- Nepotisme, adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara (UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1).
Korupsi merupakan masalah dunia, jadi tidak hanya masalah bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa masalah korupsi sudah ada sejak jaman dahulu dan berkembang hingga sekarang. Pengertian korupsi pun mengalami perkembangan. Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
a) adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
- adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum.
- adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
- adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
Korupsi sudah mewabah di Indonesia, bahkan bangsa Indonesia termasuk salah satu negara yang mempunyai kebiasaan korupsi yang paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Kondisi semacam itu membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi banyak hambatan. Meskipun demikian, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU sejak tahun 1957 hingga sekarang secara terusmenerus.
- Pada tahun 1957 dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang “Pemberantasan Korupsi”. Dalam peraturan ini disebutkan korupsi diartikan perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian. Kemudian dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/001/1957, yang memberikan dasar hukum kepada Penguasa Militer untuk menyita dan merampas barang-barang dari seseorang yang diperoleh secara mendadak dan merugikan.
- Pada tahun 1967 korupsi sudah tidak dapat dikendalikan dan berkembang dengan cepat, oleh sebab itu Presiden mengeluarkan Keputusan No.228 Tabun 1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan Korupsi (TPK) yang bertugas membantu pemerintah dalam memberantas korupsi secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya. Di samping itu Presiden juga mengeluarkan Keppres No.12 Tahun 1970 tentang Pembentukan Komisi 4, yang terdiri dari Wilopo SH, I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johanes dan Anwar Tjokroaminoto. Adapun tugasnya adalah mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan yang telah dicapai dalam memberantas korupsi dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
- Pemerintah pada tahun 1971 berhasil membuat Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun dengan lahirnya UU tersebut tidak serta merta membuat pemberantasan korupsi berjalan baik. Namun sebaliknya upaya-upaya pemberantasan korupsi terkesan tidak dilaksanakan dengan sungguhsungguh. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya koruptor yang diajukan ke sidang pengadilan karena kesulitan masalah pembuktian. Sehingga pada masa inilah (orde bare) korupsi berkembang dengan subur, dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan.
- Setelah digulirkannya Reformasi, dan bergantinya kekuasaan Orde Baru mulailah bermunculan perangkat hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:
2) UU No.28 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dari Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN
3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada masa Reformasi inilah pemberantasan korupsi mulai digiatkan kembali dengan intensif, dan sudah banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan, walaupun masih belum memuaskan sebagaian besar masyarakat.
PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN ANTI KORUPSI DI INDONESIA
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelasakan mengenai pengertian korupsi yaitu tingkah laku atau tindakan seseorang yang melanggar normanorma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak iangsung. Dengan demikian anti korupsi adalah suatu tindakan atau gerakan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat untuk memberantas tindakan korupsi. Gerakan anti korupsi di Indonesia harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan serta melibatkan semua komponen negara termasuk didalamnya adalah masyarakat.
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti:
- Menyuap hakim adalah korupsi. Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
- Setiap orang,
- Memberi atau menjanjikan sesuatu,
- Kepada hakim,
- Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
- Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi. Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsurunsur :
- Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,
- Menerima hadiah atau janji,
- Diketahuinya,
- Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
- Menyuap advokat adalah korupsi. Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsurunsur :
- Setiap orang,
- Memberi atau menjanjikan sesuatu,
- Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
- Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
- Mengadakan diagnosis jenis korupsi dan penyebarluasannya. Pada langkah ini dilakukan kajian yang mendalam melalui penelitian khusus dan diskusi-diskusi mengenai daerah-daerah atau unit-unit yang rawan korupsi.
- Menyusun sebuah strategi dengan fokus pada sistem, yaitu menganalisa pilihan-pilihan langkah, dampak dari langkah tersebut dan biaya yang dibutuhkan dalam setiap langkah.
- Menyusun strategi pelaksanaan, langkah ini meliputi :
- menyelaraskan langkah-langkah pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan adanya koordinasi dan pembagian tanggung jawab.
- “petik buah ranum yang terjangkau”, artinya pilihlah terlebih dahulu masalah-maslah yang mudah diatasi.
- kerjasama dengan kekuatan-kekuatan yang mendukung baik kekuatan nasional, internasional, LSM maupun swasta.
- membasmi budaya kebal hukum dengan cara membawa koruptor kelas kakap ke pengadilan.
- Menyebarluaskan upaya pemberantasan korupsi melalui media. Menjalin kerja sama dengan birokrasi, bukan memusuhinya.
- Memperkuat kemampuan lembaga-lembaga melalui pelatihanpelatihan.
- Mencari jalan agar kampanye anti korupsi dapat mendorong perubahan yang lebih luas dan dalam.
Peraturan Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi
Perangkat hukum dibuat untuk mengadili orang-orang yang telah melakukan tindakan korupsi dan sekaligus mempunyai daya cegah yang tinggi karena mempunyai sanksi yang sangat berat. Semakin berat sanksi hukum yang diberikan terhadap koruptor, semakin kuat daya cegah melawan korupsi, karena orang yang akan melakukan korupsi akan berfikir lebih panjang.
Ada beberapa perangkat hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:
- Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No.5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2001 tentang pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 200 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa.
a. Kejaksaan dan Kepolisian
Kepolisian mempunyai tugas untuk memeriksa dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mengumpulkan buktibukti agar koruptor dapat diajukan ke pengadilan melalui kejaksaan. Dengan demikian, tugas kejaksaan adalah untuk menuntut koruptor dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) disebutkan Penyidik dalam tindak pidana korupsi mempunyai hak untuk:
1) meminta keterangan kepada tersangka tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi;
2) meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka;
3) membuka, memeriksa, dan menyita surat kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
b. Komisi Pemeriksa
UU No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, mengamanatkan kepada presiden selaku kepala negara untuk membentuk Komisi Pemeriksa. Komisi Pemeriksa merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden selaku kepala negara, yang berfungsi untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa adalah:
- melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara;
- meneliti laporan dan pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya KKN dari para penyelanggara negara;
- melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya KKN terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan;
- meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan KKN sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, yang anggota-anggotanya terdiri dari nsur pemerintah dan masyarakat. Dari unsur pemerintah meliputi keasaan, kepolisian dan lembaga lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan dari unsur masyarakat dapat berupa LSM aembaga Swadaya Masyarakat) dan organisasi sosial politik. Tugas dan wewenang KPK hampir sama dengan kewenangan Komisi Pemeriksa.
Peran Serta Masyarakat
Untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, masyarakat diharapkan tetap bergairah dalam melaksanakan kontrol sosial secara maksimal. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat serta tanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara;
d. hak memperoleh perlindungan hukum.
source:
CopyRight © 2010
By Muhammad Hendri, S.Sos, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar