A. Pengertian Hukum Islam
Dalam kitab-kitab fiqih tradisional pada prinsipnya para pakar hukum Islam tidak mempergunakan kata hukum islam, yang biasa di gunakan adalah istilah Syariat Islam , Fiqih,dan Qanun , kata hukum Islam baru muncul ketika orientalis barat mulai mengadakan penelitian terhadap ketentuan Syariat Islam dengan term Islamic Law yang secara harfiah dapat disebut dengan hukum Islam.
B. Pengertian Fiqh/Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti “paham”. Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti, yaitu :
- Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.