Label

Senin, 02 Januari 2012

Sistem Hukum Islam



A.    Pengertian Hukum Islam
Dalam kitab-kitab fiqih tradisional pada prinsipnya para pakar hukum Islam tidak mempergunakan kata hukum islam, yang biasa di gunakan adalah istilah  Syariat Islam , Fiqih,dan Qanun , kata hukum Islam baru muncul ketika orientalis barat mulai mengadakan penelitian terhadap ketentuan Syariat Islam dengan term Islamic Law yang secara harfiah dapat disebut dengan hukum Islam.
B.     Pengertian Fiqh/Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti “paham”. Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti, yaitu :
-          Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

-          Hukum-hukum syari’at itu sendiri.

C.     Landasan Hukum Islam.
1)        Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2)        Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3)        Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4)        Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.

D.    . Pembagian hukum fiqih
Hukum islam dalam Fikih terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1.      Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
2.      Hukum duniawi, terdiri dari :
a.       Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.      Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c.       Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.

E.     Tujuan Syariat Islam
Sebagai hukum dan ketentuan yang diturunkan Allah swt, syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang akan menjaga kehormatan manusia, yaitu sebagai berikut.
·       Pemeliharaan atas keturunan. Misalnya, syariat Islam mengharamkan zina dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.
·       Pemeliharaan atas akal. Misalnya, syariat Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu karena mengonsumsi minuman beralkohol, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.
·       Pemeliharaan atas kemuliaan. Misalnya, Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya.
·       Pemeliharaan atas jiwa. Misalnya, syariat Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.
·       Pemeliharaan atas harta. Misalnya, syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.
·       Pemeliharaan atas agama. Misalnya, syariat Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya

.


Kesimpulan
Fiqih menurut bahasa berarti “paham”. Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti, yaitu : a. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf. b. Hukum-hukum syari’at itu sendiri.
Landasan Hukum Islam. Adalah alqur’an dan hadits.
Hukum islam dalam Fikih terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1.      Hukum rohaniah (ibadat),
2.      Hukum duniawi, terdiri dari :
a)      Muamalat,
b)      Nikah (Munakahah),
c)      Jinayat
Tujuan Syariat Islam
·       Pemeliharaan atas keturunan.
·       Pemeliharaan atas akal
·       Pemeliharaan atas kemuliaan.
·       Pemeliharaan atas jiwa.
·       Pemeliharaan atas harta.
·       Pemeliharaan atas agama.
.

1 komentar:

  1. saya sering berkunjung di blog-blog, postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi

    BalasHapus