A. Pengertian
Secara etimologi at-taflis berarti pailit(muflis) atau jatuh miskin. Dalam hukum positif, kata pailit mengacu kepada keadaan orang yang terlilit oleh hutang. Dalam bahasa fiqih, kata yang digunakan untuk pailit adalah iflas (berarti : tidak memiliki harta/fulus).secara terminologi,at-taflis hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya hingga tidak ada yang tersisa sedikitpun baginya karena digunakan untuk membayar hutang-hutangnya. Sedangkan at-taflis (penetapan pailit) didefinisikan oleh para ulama fiqih :
“keputusan hakim yang melarang seorang bertindak hukum atas hartanya”.[1]
Apabila seseorang dalam kehidupannya sebagai pedagang yang banyak meminjam modal dari orang lain, ternyata perdagangan yang ia lakukan tidak lancar, sehingga seluruh barang dagangannya habis, maka atas permintaan orang-orang yang meminjami pedagang ini modal dagang, kepada hakim, pedagang ini boleh dinyatakan sebagai orang yang jatuh pailit, sehingga segala bentuk tindakan hukumnya terhadap sisa harta yang ia miliki boleh dicegah. Maksud dari pencegahan tindakan hukum orang pailit ini adalah demi menjamin utangnya yang cukup banyak pada orang lain.[2]
B. Hukum at-taflis
At-taflis adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
Hukum-hukumnya :
1. Dikenakan al hajru jika para kreditur menghendakinya. (abu hanifah berpendapat at tidak dikenakan al jahru).
2. Seluruh assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
· Jika seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripada kreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur yang lain. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “barangsiapa menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya.” (HR.Muttafaq alaih).
· Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih.
Allah berfirman:
“dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(al-baqarah :280)
Adapun hadist dari nabi :rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu.” (HR. muslim)
Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian dating kreditur yang belum tahu telah diberlakukan al hajru dan kreditur tersebut tidak mengetahui kalau semua asset telah dijual, maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang sama.
· Jika kreditur mengetahui pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia melakukan bisnis dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan kreditur yang lain, hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai lunas.
Hadits No. 885
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 886
Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal dengan lafadz: "Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya, sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi milik orang-orang yang memberi hutang." Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan dha'if karena mengikuti Abu Dawud.
Hadits No. 887
Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, yaitu: "Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut." Hadits shahih menurut Hakim dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha'if keterangan tentang "meninggal dunia" pada hadits ini.
Hadits No. 888
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits No. 889
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian." Riwayat Muslim.
Hadits No. 890
Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Hadits No. 891
Hadits No. 891
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dihadapkan pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits No. 892
Hadits No. 892
Athiyyah al-Quradhy Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami dihadapkan pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu orang yang telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya dibebaskan, sedang aku termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku dibebaskan. Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, ia berkata: Hadits tersebut menurut persyaratan Bukhari-Muslim.
Hadits No. 893
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." Dalam suatu lafadz: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya." Riwayat Ahmad dan para pengarang kitab al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits No. 894
Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta." Riwayat Muslim.[4]
C. Penetapan seseorang jatuh pailit
Terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih tentang penetapan seseorang jatuh pailit dan statusnya berada dibawah pengampuan, apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim atau tidak. Ulama malikiyah, dalam persoalan ini, memberikan pendapat secara rinci.
1. Sebelum seseoarang dinyatakan jatuh pailit, para pemberi piutang berhak melarang orang yang jatuh palit itu bertindak hukum terhadap sisa hartanya dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang membawa mudharat kepada hak-hak mereka, seperti mewasiatkan harta, menghadiahkan dan melakukan akad mudharabah.
2. Persoalan utang piutang in tidak diajukan kepada hakim, dan antara yang berutang dengan orang-orang yang memberi utang dapat melakukan ash-shulh (perdamaian). Dalam kaitan dengan ini, orang yang jatuh pailit itu tidak dibolehkan bertindak hukum yang bersifat pemindahan hak milik sisa hartanya seperti, wasiat, hibah, dan kawin.
3. Pihak yang memberi hutang mengajukan gugatan (seluruhnya atau sebagiannya) kepada hakim agar orang yang berhutang itu dinyatakan jatuh pailit, serta mengambil sisa hartanya untuk membayar utang-utangnya. Gugatan tersebut diajukan besrtakan bukti bahwa hutang yang ia miliki melebihi sisa hartanya dan hutang tersebut telah jatuh tempo pembayarannya.[5]
D. Status hukum orang pailit (muflis)
Para ulama fiqh juga mempersoalkan status hukum orang yang jatuh pailit. Apakah seseorang yang telah dinyatakan pailit harus berada dibawah pengampuan hakim atau harus ditahan atau dipenjara. Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Imam hanifah berpendapat bahwa orang yang jatuh pailit tidak dinyatakan sebagai orang yang berada dibawah penagmpuan, sehingga ia tetap dipandang cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dengan kata lain beliau mengatakan seseoarang yang jatuh pailit karena terlilit utang tidak boleh ditahan/dipenjarakan, karena memenjarakan seseorang berarti mengekang kebebasannya terhadap makhluk merdeka. Dalam hal ini hakim boleh memerintahkan untuk melunasi utang-utang itu, apabila perintah hakim ini tidak diikuti, maka hakim boleh menahannya sampai lunas hutang tersebut dan menyuruh si pailit agar menjual sisa dari hartanya untuk melunasi hutang itu.
Apabila seseorang telah dinyatakan pailit oleh hakim, maka para ulama fiqh sepakat bahwa segala tindak hukum si pailit dinyatakan tidak sah, harta yang berada ditangan seorang yang pailit menjadi hak para pemberi piutang, dan sebaiknya kepailitanya diumumkan kapada khalayak ramai, agar khalayak lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi ekonomi dengan orang yang pailit tersebut.
Ulama hanafiyah mengemukakan bahwa seorang hakim boleh melakukan penahanan sementara pada orang yang pailit tersebut, apabila memenuhi 4 syarat berikut :
- Utangnya telah jatuh tempo pembayaran
- Diketahui bahwa orang yang pailit ini mampu untuk membayar utang-utangnya, tetapi tidak ia lakukan, sesuai dengan hadist rasulullah yang menyatakan :
“saya berhak untuk menahan sementara orang yang enggan membayar utangnya, karena perbuatan itu bersifat zalim”.(HR. bukhari dan muslim).
3. Orang yang jatuh pailit itu bukan ayah atau ibu dari orang yang pemberi piutang
4. Orang yang memiliki piutang mengajukan tuntutn kepada hakim agar orang yang jatuh pailit itu dikenakan penahanan sementara.[6]
E. Hajr Terhadap Penghutang yang pailit
Hajr bisa diberlakukan oleh hakim terhadap orang yang mempumyai hutang yang jatuh pailit atas permintaan orang-orang yang memberikan hutang atau oleh sebagian dari mereka sehingga hak mereka tidak terancam hilang. Syaratnya adalah jika harta orang yang berhutang tidak mencukupi untuk membayar hutangnya. Lebih baik lagi pemberlakuan hajr ini dipublikasikan agar orang lain tidak melakukan transaksi dengannya.
Ada empat hukum yang terkait dengan hajr terhadap orang yang berhutang yang jatuh pailit sebagai berikut :
1. Keterkaitan hak orang-orang yang member hutang dengan harta bendanya ( penhutang yang pailit ).
2. Larangan membelanjakan hartanya ketika terkena hajr, namun pembelanjaan yang dilakukan sebelum terkena hajr tetap boleh .
3. Seorang hakim berhak menjual hartanya dan membayarkannya kepada orang-orang yang memberikannya hutang. Pembagiannya dimulai dariorang yang mempunyai gadai padannya. Hakim membayarkannya lebih kecil dari hutangnya atau sesuai dengan harga barang yang digadaikan. Kemudian hakim baru membayarkan hutang-hutangnya yang lain dengan cara yang adil.[7]
4. Orang yang mendapati hartanya ditangan pihak penghutang yang jatuh pailit lebih berhak atas harta itu dari pada pemberi hutang yang lain. Hal ini jika barang dagangan masih ada dan belum rusak sedikitpun serta tidak bertambah. Selain itu, jika penjual belum menerima harganya dan jika tidak ada orang mempunyai hak atas harta itu,seperti hak hibah,syuf’ah dan lain sebagainya.
Orang yang jatuh pailit berhak mendapatkan nafkah dari hartanya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Rumahnya yang dijadikan tempat tinggal tidak boleh dijual.
F. Dasar Hajr Terhadap Muflis ( Orang yang Pailit )
Dasar pemberlakuan hajr terhadap muflis adalah hadits yang diriwayatkan ka’ab ibnu Malik :
“ sesungguhnya nabi S.A.W melarang berbelanja terhadap Mu’azd ibnu Jabal, dan beliau menjual hartanya .” ( Riwayat Al-Baihaqi ).
Diriwayatkan dari Abdur-Rahman, ia berkata, Mu’azd ibnu Jabal adalah seorang pemuda yang dermawan. Ia tidak pernah menahan sesuatu pun ditangannya. Ia terus saja member sehingga ia tenggelam dalam hutang. Kemudian ia datang kepada nabi S.A.W dan menceritakan hal tersebut kepada beliau agar menjadi perentara terhadap orang-orang yang menghutanginya. Sekiranya mereka membiarkan seseorang . tentulah mereka membiarkan Mu’azd demi Rasulullah S.A.W. kemudian beliau menjual harta Mu’azd sehingga ia tidak mempunyai apa-apa.[8]
G. Pencabutan status dibawah pengampuan orang pailit
Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa hukum itu berlaku sesuai dengan illatnya. Apabila ada illatnya maka hukum berlaku, dan apabila illatnya hilang maka hukum itu tidak berlaku. Dalam persoalan orang yang dinyatakan jatuh pailit dan berada dalam status dibawah pengampuan. Apabila hartanya yang ada telah dibagikan kepada pemberi piutang oleh hakim apakah statusnya sebagai orang yang dibawah pengampuan hapus dengan sendirinya. Dalam hal ini jumhur ulama fiqh berpendapat :
Ulama syafi’iah dan hanabilah mengemukakan bahwa “ apabila harta sipailit telah dibagi kepada pemberi piutang sesuai dengan perbandingannya, dan sekalipun tidak lunas, maka status di bawah pengampuan dinyatakan dihapus, karena sebab yang menjadikan ia berada dibawah pengampuan telah hilang”.
Sebagian ulama syafi’iah dan hanabilah berpendapat juga bahwa status orang pailit sebagai orang yang berada dibawah pengampuan tidah hapus, kecuali dengan keputusan hakim, karena penetapannya sebagai orang yang berstatus dibawah pengampuan didasarkan pada keputusan hakim, maka pembatalannya pun harus dengan keputusan hakim.
H. Hukum putusan pernyataan pailit
Dari bunyi pasal 8, pasal 11, dan pasal 286 ayat (1) UUK (Undang-Undang Kepailitan) terdapat dua kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pernyataan kepailitan yaitu upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Dari pasal 8 ayat (1) UUK (Undang-Undang Kepailitan) dinyatakan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Berikutnya dalam pasal 286 ayat (1) UUK (Undang-Undang Kepailitan) dinyatakan terhadap putusan pengadilan niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada MA.[9]
I. Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.
Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam. Ada yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan(UUPK).
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.[10]
Kesimpulan
Taflis adalah hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya hingga tidak ada yang tersisa sedikit pun baginya karena digunakan untuk membayar hutang-hutangnya.
Hukum taflis, dikenakan al hajru jika para kreditur menghendakinya. (abu hanifah berpendapat at tidak dikenakan al jahru). Seluruh assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
Jika seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripada kreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur yang lain. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “barangsiapa menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya.” (muttafaq alaih).
Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih. “dan jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (al baqarah 280). Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu.” (hr muslim).
Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian dating kreditur yang belum tahu telah diberlakukan al hajru dan kreditur tersebut tidak mengetahui kalau semua asset telah dijual, maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang sama.
Jika kreditur mengetahui pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia melakukan bisnis dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan kreditur yang lain, hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai lunas.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Abdullah bin Muhamad Ath-Thayyar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Muthlaq, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Musa, Ensiklopedi Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Mazhab. Penerjemah: Miftahul Khairi, S.Ag. Penerbit Maktabah Al-Hanif Griya Agra Permai. Yogyakarta,
Tarjamah bidayah mujtahid, oleh Ibnu Rusyd, jilid III
Nama: none. Judul: bab taflis (bangkrut) dan hajr (menyita).
Alamat: http://saga-islamicnet.blogspot.com/2009/05/bab-taflis-bangkrut-dan-hajr-menyita.html (17 Mei 2010)
Nama: Amroe-iain Surabaya. Judul: Kepailitan.
Nama: none. Judul: hukum area.
[1] Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005
[4] Nama: none. Judul: bab taflis (bangkrut) dan hajr (menyita). Alamat: http://saga-islamicnet.blogspot.com/2009/05/bab-taflis-bangkrut-dan-hajr-menyita.html (17 Mei 2010)
[5] Nama: none. Judul: hukum area. Alamat: http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html (18 mei 2010)
[6] Nama: none. Judul: hukum area. Alamat: http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html (18 mei 2010)
[8] Al-baihaqi: as-sunan al-kubraj, juz VI, hlm, 48, dan al-hakim: al-mustadrak,juz IV ,hlm.101.
Al-baihaqi : as-sunan al-kubra ,juz, VI ,hlm , 48 , dan al-hakim : al-mustadrak,juz III,hlm.273.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar