Label

Jumat, 14 Oktober 2011

DEMOKRASI PANCASILA



A.   Dasar dan asas
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.[1]
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.[2]
Demokrasi tidak hanya meliputi bidang kepemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi di indonesia yang bersumber kepada keperibadian dan falsafah hidup bangsa indonesia, yang perwujudanya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45.
Dasar demokarasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45. Pelaksanaan dasar pasal ini terdapat dalam pasal 1, ayat (2),  UUD 45 yang berbunyi “Kedaulatan adalah tangan rakyat dan dilakukan sepenhnya oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat”
Asas demokrasi demokrasi pancasila terdapat dalam sila keempat pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”
B.   Partisipasi rakyat
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Berkenaan dengan masalah kebebasan individu dalam alam demokrasi, maka kebebasan meneluarkan pendapat bukan sekedar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan pula harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan tersebut.
Segala langkah keijaksanaan pemerintah harus berdasar atas hasil musyawarah. Kearifan dalam mengambil keputusan yang akan merupakan pedoman dan garis kebijaksanaan itu adalah sesuai dengan jiwa pancasila.
Demokasi pancasila mengatur dalam masalah politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Penaturan pokok masalah tersebut terdapat didalam UUD 1945. Seperti pada pasal 31 menenai pendidikan, pasal 32 mengenai kebudayan, pasal 33 menenai perekonomian, pasal 34 mengenai faqir miskin.
Dengan demikian, gagasan demokrasi sebagai suatu pengembangan “populisme” (ketertiban atu ikut campur tanganya rakyat) dan “progresivisme (mencapai kemajuan) diatur secara konstitusional (UUD 45). UUD itu sendiri merupakan realisasi pancasila sebagai dasar negara. [3]
C.   Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.     Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.     Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.     Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.     Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.     Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.     Menghargai hak asasi manusia.
7.     Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.     Tidak menganut sistem monopartai.
9.     Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.   Mengandung sistem mengambang.
11.   Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.   Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
D. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.  Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
E. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Demokrasi dalam pancasila sebagai ideology kebangsaan, mempunyai peranan yang dengan melihat 2 pertimbangan.
Pertama, karena ia memang menjadi sebuah sila yang dengan explisit mengisi pancasila, dan kedua, karena ideologi pancasila mempunyai sifat yang terbuka. Sebagai komponen ideologi, demokrasi akan secara integral menampilkan profil kedemokrasianya bersama keempat sila lainya. Sejauh dengan kedudukan hirarki sila-sila dalam pancasila, pengunaan demmokrasi jangan sampa mengorbankan persatuan kebangsaaan, dan dengan demokrasi jugalah suatu keadilan social akan diwujudkan di Indonesia.[4]
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
      1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
  a. Bidang Politik dan Konstitusional
  • Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization).
  • Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
  • Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi, yang kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Pandangan Mohammad Hatta akan serring dikemukakan disisni sebagai titik tolak utama, bukan saja karena perananya yang besar dalam ikut mempersiapkan paham kemerdekaan Indonesia juga karena dialah yang mengangkat perkataan ”demokrasi ekonomi” kedalam UUD 45 dan dialah kita sebut bapak koperasi Indonesia.[5]
Tidak berlebih-lebihan jika saya katakan disini bahwa bagi Indonesia, Bung Hatta adalah Pendekar Kedaulatan Rakyat, Pendekar Demokrasi Politik dan Pendekar Demokrasi Ekonomi.
Untuk istilah “kedaulatan rakyat” kita perlu merujuk pandangan Mohammad Hatta, ia selalu tepat menempatkan kedaulatan rakyat kita dalam konteks UUD 1945. Yaitu bahwa negara yang ita dirikan ini adalah Negara yang berkedaulatan rakyat, tidak sembarang kedauaatn rakyat, tetapi kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Inilah yang menjadi jiwa pembukaan UUD 45 kita.[6]
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a)      Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b)      Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/ kekuatan lain apapun.
c)      Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a)      Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b)      Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c)      Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy[7]
F. Landasan Hukum
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi pancasila itu, pelasaanya mengikuti aturan-aturan hukum yaitu tata urutan pengaturan. Sumber-sumber hukum itu adalah:
  1. Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  3. UUD 1945.
  4. Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966)
Sumber-sumber inilah yang merupakan landasan atas lahirnya peraturan-peraturan lainya.


G. Tata urutan peraturan perundangan
Tata urutan ini menggambarkan bahwa peraturan yang diatas merupakan pangkal bagi peraturan yang lebih rendah. Sehinga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.
Tata urtan itu adalah:
  1. UUD 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainya, seperti Peraturan Mentri, Intruksi Mentri, dan lain-lain.
H. Demokrasi pancasila sebagai Way Of Life.
Pengertianya ialah selain menjadi sistem pemerintahan, juga sebagai cara hidup dalam bidang pemerintah. Cara hidup itu ialah yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dengan teratur.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal berikut:
Pertama: segala pendapat atau perbedaan pendapat menenai masalah kenegaran dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga negara.
Kedua: diskusi.  Sebagai suatu negara  demokrasi, dimana rakyat diikutsertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus di buka seluas-luasnya. Baik berbentuk polemik di dalam media massa, seperti surat kabar dan lain-lain.[8]



KESIMPULAN


Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dasar demokarasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45. Pelaksanaan dasar pasal ini terdapat dalam pasal 1, ayat (2),  UUD 45 yang berbunyi “Kedaulatan adalah tangan rakyat dan dilakukan sepenhnya oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat”
Asas demokrasi demokrasi pancasila terdapat dalam sila keempat pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”
ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.     Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.     Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.     Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.     Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.     Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.     Menghargai hak asasi manusia.
7.     Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.     Tidak menganut sistem monopartai.
9.     Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.   Mengandung sistem mengambang.
11.   Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.   Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.  Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Sumber-sumber hukum Demokrasi Pancasila:
1.      Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3.      UUD 1945.
4.      Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966)


DAFTAR PUSTAKA

Prof, Darji Darmodiharjo, SH, DR.Nyoman Dekker, SH, Prof, Mr, A.G,Pringgodigdo, Prof, M, Mardojo, SH, Prof, Mr, Kuntjoro Porbopranoto, J.W, Sutardra, SH. Santiaji Pancasila, Penerbit Usaha Nasional. Surabaya Indonesia.

Slamet Sutrisno, Drs, Pancasila, Kebudayaan, Dan Kebangsaan. Liberty.Ogyakarta. Cetakan Pertama 1988.

Oetojo Oesman dan Alfian, Pancasila  Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara. BP-7 PUSAT 1992

Margono, dkk, Pendidikan Pancasila, Topik Aktual Kewarganegaraan dan Kebangsaaan. Penerbit Universal Negri Malang (UM Pass) 2002





[1] http://www.wikipedia.org
[2] http://community.gunadarma.ac.id/blog
[3] Santiaji Pancasila
[4] Pancasila, kebudayaan, dan kebangsaan. Hal 259-260.
[5] Pancasila  Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Hal 249
[6] Pendidikan Pancasila, Topik Aktual Kewarganegaraan dan Kebangsaaan. Hal 250
[7] http://community.gunadarma.ac.id/blog
[8] Santiaji Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar