Label

Sabtu, 08 Oktober 2011

BAITUL MAL


PEMBAHASAN

  1. PENDIRIAN LEMBAGA BAITUL MAL
Seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemrintahan Umar ibn Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efesien. Setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka sahabat, Khalifah Umar ibn Khattab mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikelurkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya  disediakan dana cadangan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah SAW, dan diteruskan oleh Abu Bakar al-Shiddiq, semakin dikembangkan fungsinya pada masa pemerintahan khalifah Umar ibn Khattab, sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Membangunan institusi Baitul Mal yang dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapi, merupakan konstribusi terbesar yang diberikan oleh khalifah Umar ibn Khattab kepada dunia Islam dan kaum muslimin.
Dalam catatan sejarah, pembangunan institusi Baitul Mal dilatar belakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain, dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham. Hal ini terjadi pada tahun 16 H. Oleh karena jumlah tersebut sangat besar, khalifah Umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak bermusyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, kahlifah Umar memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainya.
Sebagai tindak lanjutnya, pada tahun yang sama, bangunan Baitul Mal pertama kali didirikan dan Madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang-cabangnya di ibu kota provinsi. Untuk menangani lembaga tersebut, khalifah Umar ibn Khattab menunjuk Abdullah ibn Irqam sebagai bendahara negara dengan Abdurrahman ibn Ubaid Al-Qari dan Muayqab sebagai wakilnya.
Secara tidak langsung, Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksa kebijakan fiskal negara Islam, dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal. Namun demikian, khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta Baitul Mal untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal pendristribusian harta Baitul Mal berada dalam kendali dan tanggung jawab, para pejabat Baitul Mal tidak mempunyai wewenang dalam membuat suatu keputusan terhadap harta Baitul Mal yang berupa zakat dan ushur.
Harta Baitul Mal dianggap harta kaum muslimin, sedangkan khalifah dan para amil hanya berperan sebagai pemegang amanah. Dengan demikian, negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar, membiayai penguburan orang-orang miskin, membayar hutang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu.
Khalifah Umar ibn Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, khalifah Umar ibn Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti;
a.       Departemen pelayanan militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditetentukan oleh jumlah tanggungan keluarga oleh setiap penerima dana.
b.      Departemen kehakiman dan eksekutif. Departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya, agar terhindar dari praktek suap. Dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kalaupun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c.       Departemen pendidikan dan pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
d.      Departemen jaminan sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Khalifah Umar ibn Khattab menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal. Ia berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi umat Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta negara dan, karenanya, keadilan menghendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan dalam memperjuangkan Islam harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik-baiknya.
MENDIRIKAN BMT (Biatul Mal wat-Tamwil)
a.       Badan hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat atau koprasi.
1.      KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Oprasional dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
2.      Koprasi serba usaha atau koprasi syari’ah.
3.      Koprasi simpan pinjam syari’ah (KSP-S)
b.      Tahap pendirian BMT
Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut:
1.      Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) dilokasi tertentu, seperi masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau yang lainya.
2.      P3B mencari modal awal perangsang sebesar Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- atau lebih besar mencapai Rp. 20.000.000,- untuk segera memulai langka oprasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.
3.      Atau langsung cari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapat dana urunan hingga mencapai jumlah Rp. 20.000.00,- atau minimal Rp. 5.000.000,-
4.      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 0rang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
5.      Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/Kota.
6.      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7.      Menjalankan bisnis oprasi BMT secara profesional dan sehat.

  1. SEJARAH BERDIRINYA BMT
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank berprinsip syari’ah. Oprasionalisasi BMI kurang menjangkau masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syari’ah dan BMT yang bertujuan mengatasi hambatan oprasionalisasi di daerah. Keberadaan BMT diharapkan mampu mengatasi masalah ini lewat pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat. Keberadaan BMT mempunyai beberapa peran;
1.      Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah.
2.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
3.      Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera.
4.      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
BMT mempunyai beberapa komitmen yang haru dijaga supaya konsisten terhadap perananya, yaitu;
1.      Menjaga nilai-nilai syariah dalam oprasi BMT.
2.      Memperhatikan permasalahan-pemersalahan yang berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
3.      Meningkatkan profesionalitas BMT dari waktu kewaktu.
4.      Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat.
Adapun rincian jumlah BMT adalah sebagai berikut;
1.      ORGANISASI
Untuk memperlancar tugas BMT, maka diperlukan struktur yang mendeskripsikan alur kerja yang dilakukan oleh personil yang ada di dalam BMT tersebut. Struktur organisasi BMT meliputi, musyawarah anggota pemegang simpanan pokok, dewan syariah, pembina menejemen, menejer, pemasaran, dan pembukuan.
Adapaun dari masing-masing struktur diatas adalah sebagai berikut:
1.      Musyawarah anggota pemegang simpanan pokok memegang kekuasaan tertinggi didalam memutuskan kebijakan-kebijakan makro BMT.
2.      Dewan syariah bertugas mengawasi dan menilai oprasionalisasi BMT.
3.      Pembina Manajemen, bertugas untuk membina jalanya BMT dalam merealisasikan programnya.
4.      Manajer bertugas menjaga amanat musyawarah anggota BMT dan memimpin BMT dalam merealisasikan programnya.
5.      Pemasaran bertugas untuk mensosialisasikan dan mengelola produk-produk BMT.
6.      Kasir bertugas melayani nasabah.
7.      Pembukuan bertugas untuk melakukan pembukuan atas aset dan omzet BMT.
2.      PRINSIP OPERASI BMT
Dalam menjalankan usahanya BMT tidak jauh dari BPR syariah, yakni menggunakan 3 prinsip:
1.      Prinsip bagi hasil
Dengan prinsip ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT.
·         Al-Mudharabah
·         Al-Musyarakah
·         Al-Muzara’ah
·         Al-Musaqah

2.      Sitem jual beli
Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana.
·         Bai’ al-Mudharabah
·         Bai’ as-Salam
·         Bai’ al-Istishna
·         Bai’ Bitsaman Ajil
3.      Sistem non-profit
·         Al-Qordhul Hasan
4.      Akad bersyarikat
·         Al-Musyarakah
·         Al-Mudharabah
5.      Produk pembiayaan
·         Pembiayaan al-Murabah (MBA)
·         Pembiayaan al-Bai’ Bitsaman (BBA)
·         Pembiayaan al-Mudharabah (MDA)
·         Pembiayaan al-Musyarakah


PENGHIMPUNAN DANA
a.      Penyimpanan dan Penggunaan Dana
1.      Sumber dana BMT
·         Dana masyarakat
·         Simpanan biasa
·         Simpanan berjangka atau deposito
·         Lewat kerja antara lembaga atau institusi.
Dalam penggalangan dana BMT biasanya terjadi transaksi yang berulang-ulang, baik penyetoran maupun penarikanya.
2.      Kebiasaan penggalangan dana
·         Penyandang dana rutin tapi tetap, besarnya dana biasanya variatif.
·         Penyandang dana rutin tidak tetap besarnya dana biasanya variatif.
·         Penyandang dana rutin temporal deposito minimal Rp. 1.000.000.- sampai Rp. 5.000.000,-
3.      Pengambilan dana
·         Pengambilan dana rutin tertentu yang tetap
·         Pengambilan dana yang tidak rutin tetapi tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar