Label

Jumat, 14 Oktober 2011

Penerapan Mudharabah Mutlaqah Dan Muqayadah Dari Sisi Kewajiban Serta Bagi Hasil Pada Bank Syariah



A.    Pengertian Mudharabah
Kata mudharabah dari asal kata dhraba pada kalimat al-dharb fi al-ardh, yakni bepergian untuk urusan dagang. Menurut bahasa, kata Abdurrahman al-jaziri, mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seorang kepada orang lain sebagai modal usaha di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi diantara mereka berdua, dan bila rugi akanditanggung oleh pemilik modal.[1]
Menurut istilah, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

B.     Jenis-Jenis Al-Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis yaitu :
1.      Mudharabah Muthalaqah (Mudharabah bebas).
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan
2.      Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.
Dua mudharaba  Ini biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada :
1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
2. Deposito biasa
3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk :
1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi khusus; disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.[2]

C.    Dasar Hukum Mudharabah
Melakukan mudharabah adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib, bahwasanya Rasulullah SAW, bersabda :[3]
Ada tiga perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”
Firman Allah swt
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198)

D.    Rukun
Menurut Jumhur ulama ada tiga rukun mudharabah, yakni :
a.    Dua pihak yang berakad (pemilik modal dan pengusaha/mudharib)
b.    Materi yang diperjanjikan, mencakup modal usaha,jenis usaha dan keuntungan.
c.    Sighat (ijab dan qabul).
Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.     
E.     Penerapan mudharabah muqayyadah  dan mutlaqah pada perbankan syariah dan bagi hasil
Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dapat dilakukan melalui metode sebagai berikut yaitu
(1) Anniversary Date:
a)      Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito;
b)      Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir;
c)      Bagi Hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan;
(2) End of Month:
a.       Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan;
b.      Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan deposito;
c.       Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir;
d.      Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari);
e.       Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan;
(3) Perhitungan Bagi Hasil Specific Project.
Dalam menghitung bagi hasil deposito, basis perhitungan hari bagi hasil deposito adalah hari tanggal pembukaan deposito sampai dengan tanggal pembayaran bagi hasil terdekat, dan menjadi angka pembilang atau number of days. Sedangkan jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayaran bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebut/angka pembagi.Dalam hal nominal proyek yang dibiayai oleh oleh lebih dari satu nasabah atau oleh bank dan nasabah, maka bagi hasil dihitung secara proporsional.
Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah
Ibu Ratnaningsih memiliki tabungan Mudharabah di bank syariah A dengan saldo rata-rata bulan Mei sebesar Rp. 15.000.000,00. Perbandingan nisbah antara bank syariah dengan deposan adalah 40% : 60%. Saldo rata-rata per bulan di seluruh bank syariah A sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Kemudian keuntungan bank syariah yang dibagihasilkan adalah Rp. 30.000.000,00.
Jadi, Keuntungan Ibu Ratnaningsih
= (Saldo rata-rata Ibu Ratnaningsih X Keuntungan Bank Syariah X 60%) : Saldo rata-rata bank syariah D
= (Rp. 15.000.000,00 X Rp. 30.000.000,00 X 60%) : Rp. 7.500.000.000,00
= Rp. 36.000,00
Berarti keuntungan Ibu Ratnaningsih yang diperoleh selama bulan tsb sebesar Rp. 36.000,00
Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah
Tn. Arif memiliki deposito mudharabah sebesar Rp. 20.000.000,00 dengan jangka waktu 1 bulan di bank syariah Z. Nisbah antara bank syariah dengan nasabah adalah 45% : 55% . Saldo rata-rata deposito per bulan di bank syariah Z sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan bank syariah Z adalah Rp. 500.000.000,00.
Jadi, Keuntungan Nasabah
= (Deposito Tn. Arif X Pendapatan Bank Syariah X 55%) : Saldo rata-rata deposito di bank syariah
= (Rp. 20.000.000,00 X Rp. 500.000.000,00 X 55%) : Rp. 10.000.000.000,00
= Rp. 550.000,00
Berarti keuntungan Tn. Arif dari deposito berjangka 1 bulan sebesar Rp. 550.000,00[4]
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.



BAB III
Kesimpulan
Menurut istilah, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jenis-Jenis Al-Mudharabah
-          Mudharabah Muthalaqah (Mudharabah bebas).
-          Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Rukun mudharabah, yakni :
1.      Dua pihak yang berakad (pemilik modal dan pengusaha/mudharib)
2.      Materi yang diperjanjikan, mencakup modal usaha,jenis usaha dan keuntungan.
3.      Sighat (ijab dan qabul).
Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.     



Daftar Pustaka
Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si. 2008. Fiqh Muamalah:Membahas Ekonomi Islam. Jakarta : PT    RajaGrafindo Persada.h.138
Drs. Helmi Karim, M.A.1997. Fiqh Muamalah Cet.2. Jakarta : PT. rajagrafindo Persada. h.11-12. 



[1] Drs. Helmi Karim, M.A.1997. Fiqh Muamalah Cet.2. Jakarta : PT. rajagrafindo Persada. h.11-12. 
[2] http://www.facebook.com/topic.php?uid=255621610421&topic=14424
[3] Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si. 2008. Fiqh Muamalah:Membahas Ekonomi Islam. Jakarta : PT    RajaGrafindo Persada.h.138
[4] http://www.facebook.com/topic.php?uid=255621610421&topic=16248

Tidak ada komentar:

Posting Komentar