Label

Jumat, 14 Oktober 2011

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


A.    Sejarah pemikiran ekonomi islam Kontemporer (1930 –sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya
Zarqa (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli syariah Islam, (2) ahli ekonomi  konvensional, dan (3) ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional.
Ahmad, Khurshid (1985 h. 9-11) membagi perkembangan  pemikiran ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase sebagaimana berikut:
Fase Pertama
Pada pertengahan 1930-an  banyak muncul analisis – analisis  masalah ekonomi sosial dari sudut syariah Islam  sebagai wujud kepedulian teradap dunia Islam yang secara umum dikuasai oleh negara-negara Barat.  Meskipun kebanyakan analisis ini berasal dari para ulama  yang tidak memiliki pendidikan formal  bidang ekonomi, namun  langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian yang serius terhadap masalah sosial ekonomi. Berbeda dengan para modernis dan apologist yang umum berupaya untuk menginterpretasikan ajaran Islam sedemikian rupa sehingga sesuai dengan praktek ekonomi modern, para ulama ini   secara berani justru menegaskan  kembali posisi Islam sebagai comperehensive way of life,  dan mendorong untuk suatu perombakan  tatanan ekonomi dunia yang ada menuju tatatan yang lebih Islami.  Meskipun pemikiran-pemikiran ini masih banyak membahas  hal-hal elementer dan  dalam lingkup yang terbatas, namun telah menandai sebuah kebangkitan pemikiran Islam modern.
Fase Kedua
Pada  sekitar tahun 1970-an  banyak ekonom muslim yang berjuang keras mengembangkan aspek tertentu dari ilmu ekonomi Islam , terutama dari sisi moneter.  Mereka banyak mengetengahkan pembahasan tentang bunga dan riba dan mulai menawarkan alternatif pengganti bunga.  Kerangka kerja suatu perbankang yang bebas  bunga mendapat bahasan yang komperehensif. Berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi Islam diselenggarakan untuk mempercepat akselerasi penmgembangan dan memperdalam cakupan bahasan ekonomi Islam.  Konferensi internasional pertama diadakan di Mekkah, Saudi Arabia pada tahun 1976, disusul  Konferensi Internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional Baru di London, Inggris pada tahun 1977, dua seminar Ilmu Ekonomi Fiskal dan Moneter Islam di Mekkah (1978) dan di Islamabad, Pakistan (1981), Konferensi tentang  Perbankan Islam dan Strategi Kerjasama Ekonomi di Baden-baden Jerman Barat (1982), serta  Konferensi Internasional Kedua tentang  Ekonomi Islam di Islamabad (1983).  Pertemuan yang terakhir  ini secara rutin tetap berlangsung (2001) dengan tuan rumah negara-negara Islam.  Sejak itu banyak karya tulis  yang dihasilkan dalam  wujud makalah, jurnal ilmiah hingga buku, baik
Fase Ketiga
Perkembangan  pemikiran ekonomi Islam selama satu setengah dekade terakhir menandai fase ketiga di mana banyak berisi  upaya-upaya praktikal-operasional  bagi realisasi  perbankan tanpa bunga, baik di sektor publik maupun swasta.  Bank-bank tanpa bunga banyak didirikan, baik di negara-negara muslim maupun di negara-negara non muslim, misalnya  di Eropa dan Amerika. Dengan berbagai kelemahan dan kekurangan atas konsep bank tanpa bunga  yang digagas oleh para ekonom muslim –dan karenannya terus disempurnakan- langkah ini menunjukkan kekuatan riil dan keniscayaan dari sebuah teori keuangan tanpa bunga.
Fase Keempat
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komperehensif terhadap teori dan praktek ekonomi Islam. Adanya berbagai keguncangan dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu kapitalisme dan sosialisme, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Dari sisi teori dan konsep yang terpenting adalah  membangun sebuah kerangka ilmu ekonomi yang menyeluruh dan menyatu, baik dari aspek mikro maupun makro ekonomi. Berbagai metode ilmiah yang baku banyak diaplikasikan di sini. Dari sisi praktikal adalah bagaimana  kinerja lembaga ekonomi yang telah ada (misalnya bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan segala keunggulannya, serta perlunya upaya yang berkesinambungan untuk mengaplikasikan  teori ekonomi Islam.  Hal-hal inilah yang banyak menjadi perhatian dari para ekonom muslim saat ini.
Ekonomi syariah berkembang bersama Islam itu sendiri, meski demikian perkembangan keilmuannya mengalami proses yang berbeda.  Secara umum kita bisa membaginya sebagai berikut.
Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M)
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama  para sahabat Rosulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh  referensi ajaran Islam yang akurat. Seperti Zayd bin Ali (120 H / 798 M), Abu Yusuf (182/798),  Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189/804), Abu Ubayd (224/838) Al Kindi (260/873), Junayd Baghdadi (297/910), Ibnu Miskwayh (421/1030), dll.
Periode Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi  oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H /1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H / 1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H / 1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M),  Ibnul Qayyim (1350 M), dll.
Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode  ketiga ini  kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M / 1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H / 1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M / 1897 M), Muhammad Abduh (1320 H / 1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dll
Periode Kontemporer (1930 –sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya
Zarqa (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli syariah Islam, (2) ahli ekonomi  konvensional, dan (3) ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional.
Ahmad, Khurshid (1985 h. 9-11) membagi perkembangan  pemikiran ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase sebagaimana berikut:
Fase Pertama
Pada pertengahan 1930-an  banyak muncul analisis – analisis  masalah ekonomi sosial dari sudut syariah Islam  sebagai wujud kepedulian teradap dunia Islam yang secara umum dikuasai oleh negara-negara Barat.  Meskipun kebanyakan analisis ini berasal dari para ulama  yang tidak memiliki pendidikan formal  bidang ekonomi, namun  langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian yang serius terhadap masalah sosial ekonomi. Berbeda dengan para modernis dan apologist yang umum berupaya untuk menginterpretasikan ajaran Islam sedemikian rupa sehingga sesuai dengan praktek ekonomi modern, para ulama ini   secara berani justru menegaskan  kembali posisi Islam sebagai comperehensive way of life,  dan mendorong untuk suatu perombakan  tatanan ekonomi dunia yang ada menuju tatatan yang lebih Islami.  Meskipun pemikiran-pemikiran ini masih banyak membahas  hal-hal elementer dan  dalam lingkup yang terbatas, namun telah menandai sebuah kebangkitan pemikiran Islam modern.
Fase Kedua
Pada  sekitar tahun 1970-an  banyak ekonom muslim yang berjuang keras mengembangkan aspek tertentu dari ilmu ekonomi Islam , terutama dari sisi moneter.  Mereka banyak mengetengahkan pembahasan tentang bunga dan riba dan mulai menawarkan alternatif pengganti bunga.  Kerangka kerja suatu perbankang yang bebas  bunga mendapat bahasan yang komperehensif. Berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi Islam diselenggarakan untuk mempercepat akselerasi penmgembangan dan memperdalam cakupan bahasan ekonomi Islam.  Konferensi internasional pertama diadakan di Mekkah, Saudi Arabia pada tahun 1976, disusul  Konferensi Internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional Baru di London, Inggris pada tahun 1977, dua seminar Ilmu Ekonomi Fiskal dan Moneter Islam di Mekkah (1978) dan di Islamabad, Pakistan (1981), Konferensi tentang  Perbankan Islam dan Strategi Kerjasama Ekonomi di Baden-baden Jerman Barat (1982), serta  Konferensi Internasional Kedua tentang  Ekonomi Islam di Islamabad (1983).  Pertemuan yang terakhir  ini secara rutin tetap berlangsung (2001) dengan tuan rumah negara-negara Islam.  Sejak itu banyak karya tulis  yang dihasilkan dalam  wujud makalah, jurnal ilmiah hingga buku, baik
Fase Ketiga
Perkembangan  pemikiran ekonomi Islam selama satu setengah dekade terakhir menandai fase ketiga di mana banyak berisi  upaya-upaya praktikal-operasional  bagi realisasi  perbankan tanpa bunga, baik di sektor publik maupun swasta.  Bank-bank tanpa bunga banyak didirikan, baik di negara-negara muslim maupun di negara-negara non muslim, misalnya  di Eropa dan Amerika. Dengan berbagai kelemahan dan kekurangan atas konsep bank tanpa bunga  yang digagas oleh para ekonom muslim –dan karenannya terus disempurnakan- langkah ini menunjukkan kekuatan riil dan keniscayaan dari sebuah teori keuangan tanpa bunga.
Fase Keempat
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komperehensif terhadap teori dan praktek ekonomi Islam. Adanya berbagai keguncangan dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu kapitalisme dan sosialisme, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Dari sisi teori dan konsep yang terpenting adalah  membangun sebuah kerangka ilmu ekonomi yang menyeluruh dan menyatu, baik dari aspek mikro maupun makro ekonomi. Berbagai metode ilmiah yang baku banyak diaplikasikan di sini. Dari sisi praktikal adalah bagaimana  kinerja lembaga ekonomi yang telah ada (misalnya bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan segala keunggulannya, serta perlunya upaya yang berkesinambungan untuk mengaplikasikan  teori ekonomi Islam.  Hal-hal inilah yang banyak menjadi perhatian dari para ekonom muslim saat ini.
B.     PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER
Ekonomi Islam kontemporer saat ini dapat dikerangkakan dalam dua garis utama, berkenaan dengan studi akademis dan arena praksis. Studi akademis selalu berasumsi mengenai kedudukan Islam berhadapan dengan dua kutub ideologi lainnya, kapitalisme dan sosialisme. Akademisi biasanya meletakkan Ekonomi Islam sebagai implementasi fiqh muamalah yang memiliki tujuan syari’ah, yaitu mashlaha untuk ummat, keadilan dan kesejahteraan. Atas dasar kedudukan tujuan syari’ah tersebut kemudian para akademisi terjebak pada perdebatan apakah ekonomi Islam berbeda, menjadi titik tengah atau melakukan akomodasi atas ideologi kapitalisme atau sosialisme.
Arena praksis di sisi lain mencoba merealisasikan konsep fiqh muamalah akomodatif terhadap sistem ekonomi yang berkembang saat ini. Hasilnya adalah melakukan modifikasi sistem keuangan, perbankan, asuransi, pemasaran, manajemen dari perspektif Barat. Menjadi maklum ketika hari-hari ini ekonomi Islam banyak bersentuhan dengan pasar saham, sistem pembiayaan (musyarakah, murabahah, atau lainnya), serta lebih mengutamakan aspek penguatan makro ekonomi.
Meskipun dalam perjalanannya sistem serta lembaga keuangan Islam masih diliputi kontroversi-kontroversi pemikiran di dunia Islam sendiri maupun perbedaan yang menyolok dengan sistem serta lembaga keuangan konvensional. Perbankan Islam terkait penyelesaian masalah riba (musyarakah/mudharabah dan murabahah), sedangkan pasar modal pada masalah maisir dan gharar .
Pertanyaannya, apakah Ekonomi Islam secara akademis maupun praksis telah menyentuh masalah ke-Indonesia-an? Perlu diketahui, Ekonomi kapitalis saat ini lebih konsern pada masalah dan rasio-rasio makro ekonomi, sedangkan masalah mikro tidak tersentuh langsung (hanya menjadi dampak makro ekonomi), inilah yang disebut Tricle Down Effect Mechanism. Sedangkan ekonomi sosialis sendiri sepertinya berjalan di tempat, terbukti dengan makin tereduksinya Pasal 33 UUD 1945. Keinginan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjadi jalan tengah kapitalisme dan sosialisme, yaitu Ekonomi Kerakyatan serta lebih dari itu ingin mewujudkan negara ber-Ketuhanan. Tetapi kenyataannya, bagaimana Ekonomi kita sekarang, menjadi Ekonomi Kerakyatan “semu” atau menjadi subordinat Neoliberalisme? Wallahua’alam.
C.    RUJUKAN SIRAH DAN JEJAK RASULULLAH SAW.
Bangunan ekonomi yang dibangun Rasulullah berawal dari penguatan ekonomi rakyat, ekonomi para sahabat yang lebih didominasi fuqara’ wal masakin. Rasulullah berdasarkan Al-Qur’an melakukan “Back To Nature Economics” sebagai pilar utamanya. Ekonomi Natural diawali dengan menekankan pentingnya distribusi, keadilan, nilai tambah untuk semua, serta pengelolaan “keikhlasan” dalam berekonomi. Ekonomi Natural juga tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, lingkungan dan bahkan tanggung jawab utama kepada Allah.
Ekonomi Natural dijalankan dengan cara mereduksi pola pikir kapitalistik Mekkah yang lebih menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.
Tugas kita semua menjaga Ekonomi Islam agar tidak terjebak pada Tricle Down Effect Mechanism. Ekonomi Islam harus menyeimbangkan kedudukan makro dan mikro ekonomi. Saya berpendapat, Ekonomi syari’ah tidak mengenal dominasi Makro ekonomi atas Mikro Ekonomi.
D.    IMPLEMENTASI SIRAH DAN JEJAK RASULULLAH SAW.: STRATEGI EKONOMI
Agenda beberapa tahun ke depan adalah merancang pemberdayaan mikro tanpa meninggalkan pengembangan makro ekonomi Islam. Artinya, saatnya memikirkan lebih konkrit mekanisme yang menyentuh langsung pada sektor riil. Beberapa hal dapat dilakukan:
  1. Menemukan formulasi mikro ekonomi berasaskan mashlaha untuk semua. Mekanisme zakat, infaq dan shadaqah bukan hanya sebagai bentuk kewajiban, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh sebagai inti pendekatan mikro yang berdampak pada ekonomi makro.
  2. Menemukan dari bawah mekanisme berdagang, berinvestasi, produksi dan melakukan pemasaran bagi ekonomi rakyat secara luas dan berkeadilan.
  3. Mengembangkan akhlak bisnis ekonomi rakyat berbasis spiritualitas Islam itu sendiri.
  4. Menggali dan mengangkat kearifan lokal dalam berekonomi. Konsekuensinya adalah menelusuri mekanisme manajemen, administrasi dan keuangan/akuntansi ekonomi rakyat sesuai realitas Ke-Indonesia-an tanpa meninggalkan batasan syari’ah.
  5. Mensinergikan mikro dan makro ekonomi atas dasar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan dalam bingkai ketundukan untuk mewujudkan mashalah untuk semua
  6. Pengembangan teknis, yaitu alternatif konsep pembiayaan, seperti salaf atau qardh yang memang secara tradisional fiqh-nya lebih dekat dekan sistem pinjaman/pembiayaan. Sistem muzara’ah dan musaqah juga hanya dilihat untuk pertanian. Perlu pengembangan berbasis sistem tersebut karena lebih dekat dengan sistem investasi-produktif, daripada sistem musyarakah atau mudharabah yang lebih dekat dengan investasi-perdagangan




PENUTUP
KESIMPULAN
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya
Zarqa (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli syariah Islam, (2) ahli ekonomi  konvensional, dan (3) ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional.
Ahmad, Khurshid (1985 h. 9-11) membagi perkembangan  pemikiran ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase sebagaimana berikut:
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komperehensif terhadap teori dan praktek ekonomi Islam. Adanya berbagai keguncangan dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu kapitalisme dan sosialisme, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Dari sisi teori dan konsep yang terpenting adalah  membangun sebuah kerangka ilmu ekonomi yang menyeluruh dan menyatu, baik dari aspek mikro maupun makro ekonomi. Berbagai metode ilmiah yang baku banyak diaplikasikan di sini. Dari sisi praktikal adalah bagaimana  kinerja lembaga ekonomi yang telah ada (misalnya bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan segala keunggulannya, serta perlunya upaya yang berkesinambungan untuk mengaplikasikan  teori ekonomi Islam.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar