A. Latar Belakang
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [haji].
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
B. Tujuan Membuat Makalah
Tujuan membuat makalah yang membahas tentang Bank Syariah ingin lebih mengetahui isi Bank Syariah yang membahas kenapa Bank Syariah tidak termasuk riba karena itu kami bertujuan mengetahui Bank Syariah lebih dalam lagi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang sesuai dengan ajaran hukum agama Islam yang mengharamkan memungut bunga dari suatu transaksi ekonomi bank Syariah memperoleh penerima, melalui cara-cara yang dibenarkan oleh Syariah Islam pada hakekatnya, cara-cara tersebut mirip dengan mekanisme jual beli pada umumnya. Namun aktivitas ekonomi yang dibenarkan oleh Syariah Islam.
B. Ciri-Ciri Bank Syariah
1. Bersifat Produktif prinsip yang paling utama ekonomi Islam adalah fokus pada kegiatan ekonomi rill
2. Tidak eksploitatif artinya, kegiatan ekonomi tidak boleh ditunjukkan demi keuntungan salah satu pihak dengan mengorbankan pihak lain
3. Berkeadilan dalam prinsip keadilan tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat
4. Tidak bersifat spekulatif dalam prinsip Syariah spekulasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat atau mubajir
5. Antinika masih banyak pendekatan tentang apakah bunga termasuk ke dalam riba, yang diharamkan oleh Syariah.
C. Pengertian Riba
Kata riba berasal dari bahasa Arab. Menurut bahasa al-ziyadah (tambahan) menurut istilah riba adalah suatu bentuk pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang piutang atau pinjam meminjam dan tinjauan bahasa.
Kata bank sebagaimana di tulis Hatta berasal dari bahasa Italia Banco yang berarti meja.
Yang dimaksud dengan bank ialah sebuah lembaga dan keuangan yang bergerak menghimpunkan dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang memerlukan, baik tersebut maupun kelembagaan dengan sistem bunga. Dengan demikian hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjam baik berupa uang maupun barang berharga lainnya. Sistem perbankan yang kita terima sekarang ini sebagai realitas yang tidak dapat kita hindari. Ia tidak hanya berguna sebagai tempat simpan pinjam saja, tetapi berfungsi untuk kestabilan peredaran keuangan.
Bank Islam yang sekarang dijalankan disejumah negara. Minimal ada 4 jenis tawaran jasa yang diberikan bank-bank Islam, termasuk di dalamnya bank muamalat Indonesia kepada para nasabahnya. Ke-4 tawaran jasa tersebut adalah tabungan investasi (simpanan mudharabah). Pembiayaan, perdagangan, sewa-beli, dan pembelian dana tunai kebijakan al-qarduthul hasan)
Untuk dapat membagi hasil Kant usaha bank kepada penyimpanan (a) mudharabah, maka Islam menawarkan jasa-jasa
Perbankan kepada masyarakat investasi atas dasar yang terdiri dari;
1. Pembiayaan investasi bagi hasil al-mudharabah
2. pembiayaan investasi bagi hasil al musyarakah dari pembiayaan investasi tersebut, bank akan memperoleh pendapatan berapa bagi hasil usaha.
D. Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank, sebagaimana diformulasikan ahli ekonomi, bertujuan untuk memajukan perekonomian/kesejahteraan masyarakat secara umum dan khususnya pihak-pihak yang terlihat dalam lembaga perbankan. Bank merupakan sendi kemajuan masyarakat. Bahkan menurutnya masyarakat tidak bisa maju seperti sekarang ini tanpa adanya lembaga Bank.
Fungsi utama dari bank adalah sebagai perantara keuangan antara para penabung (rumah tangga) dan para investor (perusahaan)
Fungsi lain dari bank adalah tempat simpanan dalam bentuk rekening, simpanan aman barang-barang berharga.
Pengiriman uang dalam jarak jauh dan sebagainya dibagian lain disebutkan, bahwa bank mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perantara keuangan antara penabung dan pemakai akhir rumah tangga dan perusahaan
2. Menawarkan sejumlah pelayanan lain seperti simpanan, aman, kemudahan seperti cek, transfer, jaminan pembiayaan dan penerimaan jual beli manajemen, promosi dan seterusnya.
Produk-produk Bank Syariah
a. Wadiah titipan (titipan uang, barang dan surat-surat berharga dan deposito)
b. Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit and sharing)
c. Musyarakah atau syirkah (persekutuan antara pihak bank dengan pengusaha dalam saham pada usaha patungan)
d. Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harta atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara luas)
e. Qardl Hasan (pinjaman yang baik atau Bank memberikan tanpa bunga)
E. Sifat-Sifat Yang Tidak Diharamkan Dalam Bank Syariah dan Kredit Bank Syariah
Operasional bank Syariah yang berdasarkan kepada Al-Quran dan Hadits. Di dalam pelaksanaannya didasarkan berdasarkan kesepakatan suka sama suka, terbuka tidak ada pihak yang dirugikan. Baik para pemilik bank maupun pengguna jasa bank, serta nasabah bank di dalam yang sesuai dengan syariat bank riba/bunga bentuk bunga yang ada pada bank konvensional tidak digunakan pada bank Syariah karena sistem bunga dilarang oleh agama. Dengan itu bank Syariah didirikan.
Para ulama menyatakan dengan tanpa riba, karena Allah mengharamkan riba karena, apabila di dalam menjalankan bank Syariah dan dalam keuntungannya terdapat riba bisa mengakibatkan dapat:
- Mengikis sifat belas kasih dan rasa kemanusiaan serta dapat menimbulkan permusuhan antar manusia
- Riba dapat memupukkan enak sendiri, mementingkan diri tanpa upaya yang wajar, tidak disukai Allah dan sebab Allah memang tidak menyukai perbuatan-perbuatan maksiat dan tidak menyukai riba karena tidak mempunyai prikemanusiaaan
- Riba termasuk penyalahan manusia terhadap manusia lain agar kita, terjauh dari praktik riba, setiap perintah larangan Allah SWT pasti ada hikmah dan manfaatnya, Allah tidak mungkin berbuat zalim kepada makhluknya.
Bank Islam dapat menggunakan modal dan dana yang terkumpul untuk refentasi langsung berbagai bidang usaha bank Syariah juga dilakukan bersama partner usahanya dengan perjanjian bagi hasil secara adil
Bank Syariah juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan untuk pekerjaan kepentingan nasabah. Misal: telegram, telepon, telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah dan sebagainya
Membayar gaji para karyawan yank yang dilakukan untuk kepentingan nasabah dan untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.
Dari segi hukum fiqih alasan ulama dan cendikiawan Muslim membolehkan didirikannya, bank Islam dan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Ulama Islam telah berada dalam keadaan darurat sebab dalam kehidupan modern sekarang ini umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermu’amalah dengan bank dengan sistem bunga, dalam segala aspek kehidupan termasuk kehidupan agama dan ibadah
2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan dari si kata terhadap si miskin
3. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan non Islam yang menyebabkan ulama Islam berada dibawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama dalam kegiatan bisnis dan perkonomian.
Sifat-sifat yang tidak diharamkan dalam Bank Syariah sebagai berikut:
1. Tidak ganda berganda
2. Tidak membawa pada ganda berganda
3. Tidak mahal, artinya sekiranya orang berusaha dengan uang tersebut tidak akan membawa kepada kerugian
4. Pinjaman yang produktif
Macam-macam kredit bank Syariah dapat digolongkan berdasarkan beberapa hal menurut
1. Sifat penggunaan
2. Keperluan
3. Jangka waktu
4. Cara pemakaian dan
5. Jaminan
F. Fasilitas Dalam Lalu Lintas Pembayaran
Dalam penyaluran dana, Bank Syariah menyediakan berbagai produk jasa dalam penyaluran dana atau penyedia fasilitas dalam lalu lintas pembayaran meliputi:
1. Berbagai macam/jenis kredit
2. Penanaman dana dalam surat berharga
3. penyertaan modal pada lembaga-lembaga keuangan selain modal
4. Penyelenggaraan jasa lalu lintas
5. Jual beli cek perjalanan
6. Jual; beli valuta asing/uang kertas asing
7. Penerbitan kartu kredit
8. Pemberian pinjaman
9. Jual beli surat-surat berharga
10. Penyediaan fasilitas penitipan barang dan lain-lain
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dan uraian pada Bab II yang telah dilewati beberapa ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Produk-produk bank Syariah sesuai dengan ajaran Islam
2. Bank Syariah juga terbukti tidak termasuk riba dengan itu, bank Syariah sangat penting karena tidak ada riba dan kita tidak termasuk orang yang dimurkai Allah
3. Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk keperluan nasabah dan gaji karyawan yang bekerja di Bank Syariah.
B. Saran-Saran
Melalui sebuah makalah ini penulis mengembangkan buah pikir tentang bank Syariah
1. Jika di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan, maka diharapkan bagi semua pembaca untuk memperbaikinya karena penulis menyadari makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan atas semua, saran dan kritik nya,. Penulis mengucapkan banyak terima kasih
2. Bank Syariah ini sudah dinyatakan tanpa riba karena Allah mengharamkan riba, karena riba bisa mengakibatkan dapat mengikis belas kasih rasa kemanusiaan antara manusia
Demikian yang dapat penulis sampaikan kepada para pembaca adapun dapat dilihat dari pengetahuan dan keimiahan oleh karena itu kepada para pembaca, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membantu sehingga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Cholil, Drs. Agama menjawab Tentang Berbagai Masalah abad Modern. (Surabaya Penerbit Ampel Suci, 1993)
Hasan Ali Muhammad, Masail Fiqiyah, (Jakarta penerbit PT. Raja Grafindo Persada, 1999)
Nasution Khoridduin, Drs. Riba dan Bunga Bank. (Yogyakarta diterbitkan atas kerja sama dengan Akademia, 1999)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar