A. Pengertian Sharf
Istilah al—sharf yang berarti jual beli valuta asing dapat ditemukan dalam beberapa kamus. Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf dengan tukar menukar uang. Dalam kamus al-Munjid fi al- lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Yang dalam istilah Inggris adalah money changer. Taqiyuddin an-Nabhani mndefinisikan al-sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain (atau berbeda sejenisnya) semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenia yang satu dengan jenis yang lain.[1]
Dijelaskan pula sharf adalah transaksi jual beli atau pertukaran mata uang baik dengan mata uang yang sama (rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (rupiah dengan dolar).[2]
B. Landasan Hukum Pasar Uang dan Valuta Asing.
Landasan hukum atau sumber hukum dari transaksi mudharabah adalah:
Dari Abu Said Khudri r.a. Rasulullah SAW bersabda: “transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan, dan tangan ketangan(tunai), kelebihanya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran, timbangan, dan tangan ketangan (tunai), kelebihanya adalah riba, gandum harus sama dengan gandum harus sama takaran, timbangan, dan tangan ketangan (tunai), kelebihanya adalah riba,kurma dengan kurma harus sama takaran, timbangan, dan tangan ketangan (tunai), kelebihanya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan, dan tangan ketangan (tunai), kelebihanya adalah riba.” (HR. Muslim)
“Jualah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam denga garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta tunai jiak jenisnya beda, jualah sekehendakmu jika deilakukan secara tunai”(HR.Muslim)[3]
C. Fatwa MUI berkenaan tentang sharf
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
- Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M[4]
D. Rukun dan Syarat Murabahah.
Rukun sharf terdiri atas:
1. Pelaku, penjual dan pembeli
2. Objek akad
3. Ijab Kabul/serah terima
Ketentuan syariah, yaitu:
1. Pelaku harus cakap hokum dan balig.
2. Objek aqad.
- Nilai tukar atau kurs mata uang diketahui oleh kedua pihak
- Apabila mata uang yang diperjual belikan itu sama jenis, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam kuantitas yang sama, sekalipun model dari mata uang berbeda.
- Dalam aqad sharf tidak boleh ada hak khiar syarat bagi pembeli.
- Dalam aqad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang dipertukarkan.
1. Pembeli dan penjual menyepakati aqad sharf
2. Pembeli menyerahkan valuta kepada penjual
Penjual menyerahkan valuta lain kepembeli
F. Perlakuan Akuntansi Aqad Sharf
Saat membeli valuta asing.[5]
Jurnal:
Dr. kas ($) xxx
Kr. Kas (rp) xxx
Saat dijual
Jurnal :
Dr. kas (rp) xxx
Dr. kerugian* xxx
Kr. Keuntungan** xxx
Kr. Kas ($) xxx
*jika harga beli valas lebih besar dari pada harga jual
** jika harga beli valas lebih kecil dari pada harga jual
Jurnal penyesuaian adalah sebagai berikut:
Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dan nilai kurs tangal transaksi, jurnal pencatatanya :
Dr. kerugian xxx
Kr piutang (valas) xxx
Dr. utang (valas) xxx
Kr keuntungan xxx
Jika nilai kurs tengah BI lebih besar dari nilai kurs tanggal transaksi, jurnal pencatatanya:
Dr. Piutang (valas) xxx
Kr. Keuntungan xxx
Dr. kerugian xxx
Kr. Utang (valas) xxx
BAB III
PENUTUP
- Sharf adalah transaksi jual beli atau pertukaran mata uang baik dengan mata uang yang sama (rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (rupiah dengan dolar).
- Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
- Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a. Transaksi Spot,
b. Transaksi Forward,
c. Transaksi Swap,
d. Transaksi Option, Rukun dan Syarat Murabahah.
- Akad “sharf” atau dikenal pula dengan sebutan “jual beli valas (valuta asing) sangat diperlukan untuk membantu kita memenuhi keperluan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan Ali 1997, Masail Fiqhiah, Jakarta: PT. Grafindo Persada. Ed.1. Cet.2.
Nurhayati, Sri, Wasilah, 2009, Akuntansi Syariah diIndonesia, Jakarta: Salemba Empat.
http://syiarislam.wordpress.com/2008/02/04/fatwa-mui-tentang-jual-beli-valas-valuta-asing-forex/ diakses tanggal 5/10/2011
http://satirisyariah.blogspot.com/2011/01/jual-beli-valuta-asing-al-sharf.html diakses tanggal 4/10/2011.
[1] http://satirisyariah.blogspot.com/2011/01/jual-beli-valuta-asing-al-sharf.html diakses tanggal 4/10/2011.
[4] http://syiarislam.wordpress.com/2008/02/04/fatwa-mui-tentang-jual-beli-valas-valuta-asing-forex/ diakses tanggal 5/10/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar