Label

Jumat, 14 Oktober 2011

Perhitungan Bagi Hasil Investasi Bulanan Bank Syariah




A.    Pengertian Bagi Hasil.
Suatu sistem yang meliputi pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana pembagian hasil usaha. Misalnya, antara bank syariah dengan penyimpan dana serta antara bank syariah dengan nasabah penerima dana. Akad yang digunakan bisa menggunakan akad mudharabah dan akad musyarakah.
Bagi hasil dibedakan menjadi profit sharing dan Revenue Sharing:
1.      Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
2.      Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.[1]

B.     Pengertian Mudharabah
Kata mudharabah dari asal kata dhraba pada kalimat al-dharb fi al-ardh, yakni bepergian untuk urusan dagang. Menurut bahasa, kata Abdurrahman al-jaziri, mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seorang kepada orang lain sebagai modal usaha di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi diantara mereka berdua, dan bila rugi akanditanggung oleh pemilik modal.[2]
Menurut istilah, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Melakukan mudharabah adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib, bahwasanya Rasulullah SAW, bersabda :[3]
Ada tiga perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”
Jenis-Jenis Al-Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis yaitu :
1.      Mudharabah Muthalaqah (Mudharabah bebas).
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan
2.      Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.
Dua mudharabah  Ini biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada :
1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
2. Deposito biasa
3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk :
1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi khusus; disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.[4]

C.    Penerapan bagi hasil pada mudharabah di perbankan syariah
Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dapat dilakukan melalui metode sebagai berikut yaitu
(1) Anniversary Date:
a.       Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito;
b.      Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir;
c.       Bagi Hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan;
(2) End of Month:
a.       Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan;
b.      Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan deposito;
c.       Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir;
d.      Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari);
e.       Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan;
(3) Perhitungan Bagi Hasil Specific Project.
Dalam menghitung bagi hasil deposito, basis perhitungan hari bagi hasil deposito adalah hari tanggal pembukaan deposito sampai dengan tanggal pembayaran bagi hasil terdekat, dan menjadi angka pembilang atau number of days. Sedangkan jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayaran bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebut/angka pembagi.Dalam hal nominal proyek yang dibiayai oleh oleh lebih dari satu nasabah atau oleh bank dan nasabah, maka bagi hasil dihitung secara proporsional.

Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah
Ibu Ratnaningsih memiliki tabungan Mudharabah di bank syariah A dengan saldo rata-rata bulan Mei sebesar Rp. 15.000.000,00. Perbandingan nisbah antara bank syariah dengan deposan adalah 40% : 60%. Saldo rata-rata per bulan di seluruh bank syariah A sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Kemudian keuntungan bank syariah yang dibagihasilkan adalah Rp. 30.000.000,00.
Jadi, Keuntungan Ibu Ratnaningsih
= (Saldo rata-rata Ibu Ratnaningsih X Keuntungan Bank Syariah X 60%) : Saldo rata-rata bank syariah D
= (Rp. 15.000.000,00 X Rp. 30.000.000,00 X 60%) : Rp. 7.500.000.000,00
= Rp. 36.000,00
Berarti keuntungan Ibu Ratnaningsih yang diperoleh selama bulan tsb sebesar Rp. 36.000,00
Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah
Tn. Arif memiliki deposito mudharabah sebesar Rp. 20.000.000,00 dengan jangka waktu 1 bulan di bank syariah Z. Nisbah antara bank syariah dengan nasabah adalah 45% : 55% . Saldo rata-rata deposito per bulan di bank syariah Z sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan bank syariah Z adalah Rp. 500.000.000,00.
Jadi, Keuntungan Nasabah
= (Deposito Tn. Arif X Pendapatan Bank Syariah X 55%) : Saldo rata-rata deposito di bank syariah
= (Rp. 20.000.000,00 X Rp. 500.000.000,00 X 55%) : Rp. 10.000.000.000,00
= Rp. 550.000,00
Berarti keuntungan Tn. Arif dari deposito berjangka 1 bulan sebesar Rp. 550.000,00[5]
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

D.    Pengertian Musyarakah
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa arab, syirkah bererti mencampurkan dua bahagian atau lebih sehingga tidak boleh dibezakan lagi satu bahagian dengan bahagian lainnya, (An-Nabhani)
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)

E.     Penerapan bagi hasil pada musyarakah di perbankan syariah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Contoh Perhitungan Keuntungan Musyarakah
PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar Rp. 500.000.000,- sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp. 400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-


Plafond                                      : Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu                            : 24 bulan
Nisbah                                       : Bagi Hasil  (berdasarkan Laba Bersih) :                                                                20% untuk bank dan 80% untuk nasabah                                                          (PT. LUHUR)
Obyek                                        : Bagi Hasil Laba Bersih
Biaya Administrasi                    : Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil             : Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok                 : PT. LUHUR wajib mengakumulasi                                                               keuntungan setiap bulan dan                                                               menyisihkannya untuk pengembalian                                                             waktu[6]






BAB III
Kesimpulan
Bagi hasil dibedakan menjadi profit sharing dan Revenue Sharing:
1.      Profit sharing
2.      Revenue Sharing
Menurut istilah, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jenis-Jenis Al-Mudharabah
a.       Mudharabah Muthalaqah (Mudharabah bebas).
b.      Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Musyarakah Adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan



Daftar Pustaka

Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si. 2008. Fiqh Muamalah:Membahas Ekonomi Islam. Jakarta : PT    RajaGrafindo Persada.h.138
Drs. Helmi Karim, M.A.1997. Fiqh Muamalah Cet.2. Jakarta : PT. rajagrafindo Persada. h.11-12. 
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/bagihasil_simulasi_musyarakah diakses tanggal 12/10/2011



apa solusi yg anda tawarkan utk mempercepat proses tuntutan2 tsb atau ada suatu bentuk pemikiran yg lain dr hanya sekedar menggunakan istilah ekonomi islam dengan tuntutan2nya...?
sebenarnya yg kita perlukan bukanlah cepat atau lambatnya pak, tetapi kuat atau tidaknya system yg ada sekarang ini pak, bagaimana memperkokoh kerjasama dan memperbesar cakupan untuk kedepanya..
dikatakan dalam starategi perang..” The best defense is a good offense” dengan kata lain semakin kuat kita memiliki pertahanan, semakin besar kita bisa melawan balik
mengalah bukan berarti kalah pak, yang paling lama bertahan didalam medan tempur adalah orang2 yg realistis yang mampu mengusai dan memanipulasi yg disekitarnya menjadi keuntungan baginya

jadi, yang kita perlu lakukan sementara ini ialah mengkumpulakn nasabah, serta modal yg cukup/lebih buat menghadapi kemungkinan yg akan datang.
Bisa melalui menjalin persatuan antara bank2 yang ada, tidak musti “merge” loh, tetapi cukup adanya hubungan relation yg positif, seperti penyamaan misi, atau semacamnya lah


[1] http://zanikhan.multiply.com/journal/item/435
[2] Drs. Helmi Karim, M.A.1997. Fiqh Muamalah Cet.2. Jakarta : PT. rajagrafindo Persada. h.11-12. 
[3] Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si. 2008. Fiqh Muamalah:Membahas Ekonomi Islam. Jakarta : PT    RajaGrafindo Persada.h.138
[4] http://www.facebook.com/topic.php?uid=255621610421&topic=14424
[6] http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/bagihasil_simulasi_musyarakah

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus